Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi buka Jakarta Jobfest 2025. (Natasya/Z Creators)
INDOZONE.ID - Gubernur DKI Jakarta, yakni Pramono Anung, menilai kondisi di Ibu Kota kini sudah Kembali kondusif pasca adanya kericuhan akibat demo di sejumlah titik.
Maka dari itu, Pramono pun menginstruksikan seluruh dinas-dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pramono dalam pernyataan resminya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025).
“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini. Kenapa? Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,” kata Pramono, seperti INDOZONE sadur Antara.
Hari ini, dia juga meminta agar seluruh ASN DKI Jakarta tetap menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan mereka menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Terlebih, Pemprov DKI memberlakukan tarif Rp1 untuk transportasi umum Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025.
Sebelumnya, pada 28 Agustus lalu, Pramono menyetujui Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi DKI dapat menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH), melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta Chaidir.
Baca juga: Polda Metro Ambil Alih Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni dan Eko Patrio
Langkah tersebut diambil menyusul demonstrasi yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada Jumat (29/8/2025). Dalam surat edaran itu, disebutkan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, wajib lapor kehadiran/presensi secara daring sebanyak dua kali, yaitu pagi dan sore.
Namun, penerapan WFH dikecualikan bagi ASN perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara