INDOZONE.ID - Seorang perempuan berinisial N yang sempat dilaporkan hilang sejak 10 Agustus 2025 akhirnya ditemukan tewas di Lombok Barat. Jenazahnya dicor dengan campuran semen dan pasir di rumah pacarnya, IM.
Polisi sudah mengevakuasi jasad korban dan menangkap terduga pelaku.
Polisi menemukan jasad N di sebuah sumur sedalam tiga meter di kawasan Perembun Asri, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Tubuhnya terkubur dalam cor semen dan pasir.
"Jenazah perempuan sudah kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk selanjutnya dijadwalkan autopsi," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Madiwinata dilanair Antara, Minggu (24/8/2025).
Hasil autopsi nantinya akan memastikan penyebab kematian sebelum disinkronkan dengan keterangan pelaku.
Baca juga: Kepala Sekolah di Maluku Jadi Tersangka Usai Setubuhi Siswi SD hingga Hamil
Terduga pelaku berinisial IM, pemilik rumah tempat jenazah ditemukan. Ia diamankan polisi pada Sabtu dini hari (23/8).
"Terduga pelaku dini hari tadi kami amankan, sekarang sudah di kantor (Mapolres Lombok Barat)," jelas Eka.
Meski diduga ada motif asmara, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan.
"Informasi sementara motivasinya karena ada hubungan asmara. Yang jelas, jenazah ditemukan utuh, tidak ada tanda mutilasi," tambahnya.
Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 10 Agustus 2025. Saat itu, keluarga menerima pesan dari nomor ponsel korban yang menyebut N akan berangkat kerja ke luar negeri. Namun keluarga merasa janggal dan menduga pesan itu bukan dari korban.
Polisi kini mendalami bukti percakapan terakhir antara korban dan pelaku, serta keterangan saksi yang melihat korban sebelum hilang kontak.
Polisi belum menemukan bukti keterlibatan orang lain. Namun, tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan diperluas.
"Nantinya kami akan lakukan olah TKP ulang, tim Inafis akan turun lagi untuk cek lokasi. Yang jelas, kasus ini kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Eka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara