Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 23 AGUSTUS 2025 • 20:15 WIB

Organisasi Perdagangan Dunia Dukung Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

Organisasi Perdagangan Dunia Dukung Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni EropaOrganisasi Perdagangan Dunia (WTO). (REUTERS/Denis Balibouse)

INDOZONE.ID - Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memenangkan Indonesia dalam beberapa poin penting terkait sengketa biodiesel dengan Uni Eropa.

Putusan tersebut tercantum dalam dokumen resmi yang dirilis pada Jumat (22/8/2025). Sengketa bermula pada 2023, ketika Indonesia menggugat Uni Eropa atas penerapan bea anti-subsidi terhadap biodiesel asal Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Siap Luncurkan Biodiesel B50 pada Tahun 2026 untuk Kurangi Ketergantungan Bahan Bakar Fosil

Pemerintah menilai kebijakan Uni Eropa itu melanggar aturan perdagangan internasional yang ditetapkan WTO.

“Kami merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakannya dengan kewajiban dalam Perjanjian SCM (Subsidies and Countervailing Measures),” demikian pernyataan panel WTO, merujuk pada aturan tentang subsidi dan langkah anti-subsidi.

Uni Eropa Pasar Biodiesel Indonesia

Uni Eropa merupakan pasar ekspor terbesar ketiga bagi minyak sawit Indonesia. Selain itu, kawasan tersebut juga menjadi salah satu tujuan utama produk biodiesel berbahan baku minyak sawit.

Baca juga: Ketahuan Curi Sawit, Seorang Pria di Lau Baleng Ditangkap Polisi

Indonesia sendiri masih menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Keputusan WTO ini dinilai penting bagi Indonesia, mengingat biodiesel berbasis sawit adalah salah satu komoditas andalan ekspor nasional.

Respons Pemerintah Indonesia dan Proses Banding

Menyambut putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Indonesia menghargai keputusan WTO. Ia menyebut pemerintah sedang menyiapkan langkah implementasi, meski belum merinci lebih jauh.

Baca juga: Warga Dumeling, Kupu, Sawojajar, dan Sidamulya Terima Bantuan Beras dari Pemerintah

Namun, keputusan ini masih bisa diajukan banding. Meski begitu, kemungkinan besar tidak akan ada putusan final karena Mahkamah Banding WTO sudah tidak beroperasi sejak 2019.

Lembaga tersebut berhenti berfungsi setelah pemerintahan Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, menolak berulang kali pengangkatan hakim baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Organisasi Perdagangan Dunia Dukung Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!