Ilustrasi pelecehan seksual. (INDOZONE)
INDOZONE.ID - Seorang kepala sekolah dasar di Seram Bagian Timur, Maluku, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pria berinisial IS (40) ini diduga menyetubuhi siswinya sendiri hingga hamil.
Polisi menyebut aksi itu terjadi berulang kali sejak Februari hingga April 2025.
Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat, mengatakan penetapan IS sebagai tersangka dilakukan pada 19 Agustus 2025.
"Setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, rangkaian kegiatan penyelidikan melaksanakan gelar perkara dan saudara IS ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya dikutip dari Antara, Minggu (24/8/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IS langsung ditahan pada Jumat (22/8/2025) berdasarkan surat perintah penahanan resmi dari kepolisian.
Baca juga: Resah Marak Kasus Pencurian, Warga Pamekasan Pasang Spanduk "Selamat Datang di Desa Maling"
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari korban, di antaranya baju olahraga hijau, kaos dalam putih, celana olahraga hijau, dan celana pendek coklat.
“Dari barang bukti tersebut dan alat bukti yang diperoleh kita bisa menetapkan IS sebagai tersangka," kata Alhajat.
Menurut penyelidikan, IS tega menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SD karena tidak mampu menahan nafsu. Polisi menyebut aksi itu dilakukan sebanyak empat kali hingga korban hamil.
Kejadian pertama berlangsung pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIT. Aksi kedua masih di bulan yang sama. Pada Maret, IS kembali melakukan perbuatannya di semak-semak pinggir pantai belakang SDN 7 Teluk Waru.
Terakhir, aksi tersebut terjadi pada 13 April 2025 di kebun warga Desa Salas, Kecamatan Bula.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, atau Pasal 81 ayat (2), atau Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tegas Kapolres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara