Petugas PT TASPEN sedang melayani masyarakat.
INDOZONE.ID - Sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital, PT TASPEN (Persero) menghadirkan solusi autentikasi praktis untuk pensiunan dan penerima tunjangan.
Melalui Aplikasi Andal by TASPEN, proses autentikasi kini bisa dilakukan dari rumah hanya dengan ponsel dan koneksi internet.
Autentikasi diperlukan sebagai bentuk verifikasi agar manfaat pensiun dan tunjangan diterima oleh pihak yang sah.
Baca juga: Lebih dari 100 Ribu Guru Lolos Seleksi PPG 2025, Pemerintah Genjot Sertifikasi Nasional
Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pembayaran kepada penerima yang sudah tidak memenuhi syarat.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa fitur autentikasi di aplikasi Andal merupakan bagian dari strategi digitalisasi layanan.
“Hanya dengan melakukan swafoto melalui Aplikasi Andal by Taspen, peserta tidak perlu lagi datang ke Kantor Cabang TASPEN untuk menerima manfaat pensiun bulanan. Dengan adanya Autentikasi ini maka TASPEN bisa mengurangi keterlanjuran bayar kepada pihak yang tidak berhak menerima manfaat,” tuturnya, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: 3 Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan, Total Korban Tewas Capai 15 Orang
Autentikasi digital ini dapat digunakan oleh peserta yang sudah melakukan perekaman biometrik sebelumnya.
Namun bagi yang belum, bisa langsung mendaftar melalui aplikasi dengan fitur scan KTP, pengisian data pribadi, dan swafoto sebagai verifikasi biometrik.
Aplikasi Andal menyediakan dua jalur autentikasi:
Autentikasi Manual: Dilakukan oleh Mitra Bayar saat peserta datang langsung atau melalui Layanan Klaim Pensiun Pertama. Petugas memverifikasi identitas peserta secara fisik.
Autentikasi Digital: Peserta membuka aplikasi Andal, lalu mengikuti langkah berikut:
TASPEN memberikan peringatan bahwa jika peserta tidak melakukan autentikasi selama tiga bulan berturut-turut, pembayaran pensiun akan dihentikan sementara.
Kelebihan pembayaran juga akan ditagih kembali, terutama jika terdapat perubahan status seperti penerima yang telah meninggal dunia atau anak tertunjang yang telah menikah, bekerja, atau dewasa namun tidak dilaporkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Menpan.go.id