INDOZONE.ID - Kasus aksi penipuan ilegal akses dengan mencatut nama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) yang baru saja diungkap oleh Polda Metro Jaya ternyata bertaraf internasional. Pasalnya, jaringan ini melibatkan WNA didalamnya.
"Kami melakukan penyidikan dan analisa sehingga kami bisa menyimpulkan modus ini adalah yang melibatkan kejahatan internasional," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Siber Polda Metro Jaya Kompol Herman Edco membeberkan peran kedua tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya. Kedua tersangka itu antara lain berinisial EC (28) dan IP (35).
"EC berperan sebagai admin yang melakukan registrasi akun WhatsApp dengan menerima OTP melalui SMS, kemudian mengirimkan ke pelaku utama yang berada di luar negeri di Negara Kamboja," kata Herman.
Tersangka IP sendiri berperan sebagai penerjemah pelaku lain. Satu pelaku itu merupakan warga negara asing (WNA) yang keberadaanya di Kamboja.
"Jadi dia sebagai admin dan juga sebagai penerjamah dari pelaku utama. Jadi pekerja yang melakukan scam adalah orang Indonesia yang bekerja ke Kamboja dan dibantu untuk menerjemahkannya oleh pelaku IP," ucap Herman.
"Kita juga menetapkan saru orang tersangka inisial AM merupakan WNI yang juga pada saat ini berada di Kamboja juga yang perannya adalah melakukan perekrutan terhadap WNI yang mau bekerja di Kamboja," sambungnya.
Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih mendeteksi pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.
"Terhadap tersangka-tersangka lainnya, kami Subdit Siber, Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman dan akan terus mendalami dengan bekerjasama dengan instansi terkait guna mengungkap sampai kepada pelaku utama yang ada di luar negeri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja berhasil membongkar kasus tipu-tipu dengan modus ilegal akses mencatut nama PT Taspen. Sindikat ini berpura-pura sebagai petugas Taspen yang ingin memperbaruri data para calon korbannya.
Korban yang disasar merupakan para pensiunan PNS yang tergolong sudah lansia. Tercatat sejauh ini, sudah ada kurang lebih sebanyak 100 orang menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp304 juta.