INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, membongkar kasus penipuan jaringan internasional yang mencatut nama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
Sindikat ini menyasar para pensiunan PNS, dengan jumlah korban mencapai sekitar 100 orang dan kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
“Modus operandi yang mengatasnamakan PT Taspen ini mayoritas menyasar pensiunan PNS. Hampir seluruh korban berusia di atas 60 tahun, sehingga pelaku dengan mudah memanipulasi korban untuk mengakses ponsel dan informasi di dalamnya,” ungkap Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).
Kasus ini mulai terjadi pada Maret 2025. Awalnya, korban menerima panggilan dari nomor tak dikenal.
Baca Juga: Ratusan Kucing Mati Ditemukan di Rumah Seorang Perempuan di Kumamoto Jepang
Pelaku mengaku sebagai petugas PT Taspen dan menyampaikan bahwa perlu dilakukan pembaruan data agar dana tunjangan korban tidak mengalami kendala.
“Pelaku kemudian menanyakan apakah nomor korban terhubung dengan WhatsApp. Jika iya, mereka mengirimkan file PDF berisi data pribadi korban, lengkap dengan tautan untuk mengunduh aplikasi palsu yang mengatasnamakan Taspen,” jelas Herman.
Baca Juga: Viral Aksi Premanisme Sasar Kendaraan Keluar dari Pasar Tanah Abang, 3 Pelaku Diamankan Polisi
Selanjutnya, pelaku melakukan panggilan video untuk ‘verifikasi wajah’ dan meminta korban mengunduh aplikasi palsu tersebut.
Korban diminta memberikan izin akses penuh terhadap aplikasi itu melalui pengaturan ponsel.
Dari situ, pelaku mulai menyedot data pribadi korban dan pada akhirnya menguras isi rekening mereka.
Setelah menerima laporan dari para korban, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial EC (28), seorang pria, dan IP (35), seorang wanita.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, AM (29), saat ini berstatus buron dan diduga berada di Kamboja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan