INDOZONE.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 34 kasus pelecehan seksual, telah dilaporkan terjadi di lingkungan Kereta Commuter Line (KRL) dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Mayoritas kasus terjadi di KRL, dengan 32 kejadian, sementara dua sisanya di KAJJ.
"Data ini menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat," ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, dalam keterangan resmi, Rabu (25/6/2025).
Sebagai respons konkret, PT KAI Daop 1 Jakarta kini menerapkan sistem daftar hitam (blacklist) bagi pelaku yang terbukti melakukan pelecehan seksual.
Pelaku yang masuk blacklist akan dilarang menggunakan seluruh layanan KAI di wilayah operasional Daop 1.
Baca juga: Pelecehan Oknum Dokter di RSUD Cabangbungin Bekasi Akhirnya Diusut Polisi
Tak hanya itu, pelaku juga akan terdeteksi secara otomatis oleh sistem CCTV analytic apabila mencoba memasuki area stasiun.
“Korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis sesuai kebutuhan,” tambah Ixfan.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, PT KAI Daop 1 menggandeng berbagai pihak dalam sosialisasi pencegahan pelecehan seksual. Salah satu kegiatan digelar pada Selasa, 24 Juni 2025 di Stasiun Gambir, Jakarta, dengan tema "Keamanan Perjalanan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api".
Menurut Ixfan, upaya ini merupakan bagian dari sinergi berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan keberanian korban untuk melapor.
PT KAI memastikan kegiatan edukasi serupa akan terus berlanjut di sejumlah stasiun besar lainnya, antara lain Pasar Senen, Tanah Abang, Jakarta Kota, Bogor, Jatinegara, dan Manggarai.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Rektor UP Berlanjut meski Sudah Berjalan Lama
“Kereta api adalah ruang publik milik bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling peduli, menjaga kenyamanan, dan tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindakan yang tidak pantas,” tegas Ixfan.
PT KAI menyediakan berbagai saluran pelaporan yang dapat dimanfaatkan penumpang, yaitu:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA