INDOZONE.ID - Di tengah perbincangan mengenai kasus-kasus hukum besar di masyarakat, istilah "hukuman penjara seumur hidup" sering kali memicu perdebatan yang sengit.
Namun, jika kita mengamati obrolan di ruang publik atau media sosial, masih banyak masyarakat yang terjebak dalam miskonsepsi yang keliru saat menafsirkan arti dari vonis ini.
Kesalahpahaman yang paling umum adalah anggapan bahwa jika seorang terdakwa berusia 30 tahun saat dijatuhi hukuman seumur hidup, maka ia hanya akan mendekam di penjara selama 30 tahun.
Ada pula yang mengira maknanya adalah sisa umur terpidana saat divonis. Penafsiran matematika seperti ini sama sekali tidak tepat secara hukum.
Sebagai ulasan edukatif dan upaya untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, artikel ini akan mendemistifikasi pengertian sebenarnya dari hukuman penjara seumur hidup berdasarkan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Bukan Berujung Penjara, tapi Kuras Reputasi: Ini Alasan Kita Gak Boleh Remehkan Etika Pergaulan!
Mendemistifikasi Arti yang Sebenarnya
Secara hukum, arti penjara seumur hidup sangatlah lugas: terpidana berada di dalam penjara sepanjang sisa hidupnya hingga ia meninggal dunia.
Sanksi ini merupakan salah satu jenis pidana pokok yang sangat berat, berada satu tingkat di bawah hukuman mati.
Tujuan utamanya adalah menarik pelaku kejahatan luar biasa secara permanen dari lingkungan masyarakat demi keamanan publik dan efek jera yang mutlak.
Mari kita luruskan logika keliru mengenai anggapan "menjalani hukuman sesuai angka usia":
Baca juga: 4 TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Divonis Penjara, 2 Berujung Pemecatan
- Logika Keliru: Terdakwa divonis di usia 25 tahun, maka dihukum 25 tahun penjara.
- Fakta Hukum: Jika aturan ini yang dipakai, esensi hukuman seumur hidup akan runtuh. Seorang pelaku kejahatan yang divonis pada usia 20 tahun hanya akan dihukum 20 tahun atau bebas di usia 40 tahun.
Sementara pelaku kejahatan yang divonis di usia 50 tahun harus dihukum 50 tahun, artinya dipenjara sampai usia 100 tahun. Hal ini justru menciptakan ketidakadilan yang absurd bagi durasi masa hukuman itu sendiri.
Oleh karena itu, dalam sistem peradilan, angka usia terpidana saat ketukan palu hakim sama sekali tidak menjadi variabel hitungan masa kedaluwarsa hukuman. Garis finis dari hukuman ini hanyalah kematian biologis sang terpidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Mengapa Angka "20 Tahun" Sering Muncul?
Miskonsepsi di masyarakat juga sering dipicu oleh munculnya angka 20 tahun dalam pembahasan hukum. Dari mana angka ini berasal?
Jika kita merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat aturan taktis mengenai batas maksimal pidana penjara waktu tertentu, yaitu paling lama 20 tahun berturut-turut.
Secara hukum, hakim diberikan opsi untuk memilih: menjatuhkan hukuman penjara waktu tertentu (maksimal 20 tahun) ATAU langsung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Kedua jenis hukuman ini adalah dua jalur yang sepenuhnya berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan. Jadi, hukuman seumur hidup bukanlah hukuman 20 tahun penjara, melainkan alternatif hukum ketika pidana 20 tahun dirasa belum cukup berat untuk menebus kejahatan pelaku.
Apakah Terpidana Seumur Hidup Bisa Bebas?
Meskipun secara teoritis terpidana harus berada di penjara hingga meninggal, hukum Indonesia tetap menyediakan ruang kemanusiaan yang sangat ketat melalui instrumen Grasi.
Grasi adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana.
Terpidana seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi atau potongan tahanan tahunan seperti narapidana biasa, kecuali jika status hukumannya telah diubah terlebih dahulu oleh Presiden menjadi pidana penjara waktu tertentu, misalnya diubah menjadi 20 tahun penjara.
Setelah statusnya berubah, barulah kalkulasi remisi dan peluang untuk bebas bisa dihitung secara matematis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan