Ilustrasi hukum. (Freepik/mehaniq)
INDOZONE.ID - Penegakan hukum adalah adalah salah satu kunci dalam menjaga ketertiban dan keadilan. Untuk menjalankannya, negara menunjuk sejumlah aparat penegak hukum yang memiliki tugas, wewenang, dan peran berbeda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun masih banyak masyarakat menganggap bahwa aparat penegak hukum di Indonesia hanya polisi. Lebih dari itu, penegakan hukum di Indonesia melibatkan berbagai lembaga.
Untuk memahami lebih jauh terkait siapa saja aparat penegak hukum di Indonesia, Indozone akan menjelaskannya dalam artikel ini.
Baca juga: Demi Tingkatkan Pelayanan Publik, Stranas PK Minta Aparat Penegak Hukum Lakukan Hal Ini
Aparat penegak hukum adalah lembaga/institusi atau individu yang ditunjuk oleh negara dan diberi wewenang dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban, keadilan serta menjalankan proses peradilan.
Para penegak hukum ini memiliki tugas dalam menangkap, menyelidiki, menuntut, mengadili, dan mengawasi pelaksanaan hukuman bagi pihak yang melanggar aturan sesuai undang-undang.
Indonesia sebagai negara hukum memiliki 5 aparat penegak hukum yang di antaranya adalah polisi, jaksa, hakim, advokat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi pengamanan massa oleh kepolisian. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Polisi adalah garda terdepan dalam proses penegakan hukum pidana. Di Indonesia, tugas kepolisian dijalankan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
Tugas dan Wewenang Kepolisian:
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mendukung tugas pokoknya tersebut, kepolisian memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 14 UU Polri, antara lain:
1. Menerima laporan dan/atau pengaduan
2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga
3. Masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum
4. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
5. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang
9. Mencari keterangan dan barang bukti
10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional
11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat
12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat
13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia, Kejaksaan Negeri Sukaharjo