Sabtu, 23 MEI 2026 • 15:46 WIB

Kapan Dilarang Kirim Senjata ke Negara yang Berkonflik? Ini Penjelasannya!

Author

Kapan dlarang kirim senjata ke negara yang berkonflik? (Freepik/igorluschay)

INDOZONE.ID - Perdamaian merupakan hal yang paling dijaga di dunia internasional sekarang. Meski begitu, konflik bersenjata tetap terjadi di beberapa tempat.

Salah satu faktor yang memperparah konflik adalah pasokan senjata, amunisi, dan suku cadang secara terus-menerus.

Kapan dilarang kirim senjata ke negara yang berkonflik? (Freepik)

Padahal, manusia harus mencegah kerusakan karena ketersediaan dan penyalahgunaan senjata secara luas. Selain itu, manusia pun mesti mempromosikan tindakan bertanggung jawab dan pengekangan dalam perdagangan senjata internasional.

Itu merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional (IHL). Hukum Humaniter Internasional merupakan seperangkat aturan yang bertujuan membatasi dampak konflik bersenjata.

Baca juga: Mosi Tidak Percaya: Senjata Politik yang Bisa Bikin Pemerintah Lengser

Hukum Humaniter Internasional menetapkan tanggung jawab negara dan kelompok bersenjata non-negara selama konflik bersenjata.

Pasokan Senjata Ciptakan Masalah Kemanusiaan di Wilayah Konflik Bersenjata

Kamu harus tahu, pasokan senjata, baik secara terbuka maupun terselubung, ke wilayah konflik bersenjata, masih terjadi di masa sekarang. 

Jika ketersediaan senjata itu disalahgunakan di wilayah konflik bersenjata, dampak negatifnya begitu masif, terutama bagi warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak yang begitu rentan. 

Dalam konflik bersenjata dengan penyalahgunaan senjata, warga sipil jadi pihak paling terdampak, baik secara fisik maupun psikis. 

Bahkan, warga sipil juga terdampak secara ekonomi dengan hilangnya mata pencaharian karena kehancuran objek sipil.

Padahal, warga sipil merupakan salah satu pihak yang dilindungi dalam Hukum Humaniter Internasional. 

Selain wargas sipil, Hukum Humaniter Internasional juga melindungi orang sakit dan terluka, tawanan perang, objek sipil, pengungsi, individu yang mengungsi di dalam negeri, orang hilang dalam perang, dan pekerja kemanusiaan.

Oleh sebab itu, pasokan senjata tidak terkontrol yang disalahgunakan, turut memfasilitasi pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.

Setelah konflik bersenjata berakhir, proses pemulihan setelah perang usai jadi lebih sulit. Sebab, dampak kerusakan begitu besar, mulai dari warga sipil hingga fasilitas umum.

Proses rekonstruksi, pemulhan, rekonsiliasi usai konflik, serta pembangunan manusia dan sosial-ekonomi dalam jangka panjang, butuh waktu cukup lama untuk dilakukan.

Kapan dilarang kirim senjata ke negara yang berkonflik? (Freepik/stwul)

Aturan Pasokan Senjata ke Pihak Terlibat Konflik

Lantas, adakah aturan yang mengatur perihal perdagangan senjata di dunia? Tentu saja, jawabannya ada.

Perjanjian Perdagangan Senjata (ATT) menetapkan standar internasional untuk perdagangan senjata konvensional, amunisi, dan suku cadang hingga komponennya.

Perjanjian ini bertujuan mengurangi penderitaan manusia dan tindakan bertanggung jawab serta transparansi dalam perdagangan senjata.

Selain itu, Perjanjian Perdagangan Senjata juga menetapkan syarat dan larangan yang mencegah pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dan hukum internasional lainnya karena pasokan senjata.

Kapan Dilarang Kirim Senjata ke Negara yang Berkonflik?

Sejatinya, Perjanjian Perdagangan Senjata dan Hukum Humaniter Internasional tidak melarang transfer senjata secara langsung ke pihak yang terlibat konflik bersenjata.

Baca juga: Donald Trump Tunda Serangan ke Iran, Harap Gencatan Senjata Berujung Perdamaian

Namun, kedua aturan itu melarang pasokan senjata dalam keadaan tertentu. Beberapa negara pun menahan diri dalam transfer senjata ke pihak yang terlibat konflik bersenjata karena masalah hukum dan kebijakan nasional.

Negara-negara dalam Perjanjian Perdagangan Internasional dilarang mengizinkan ekspor, impor, transit, pengiriman ulang, dan perantara senjata, amunisi, dan suku cadang serta komponennya jika mengetahui senjata atau barang-barang tersebut akan digunakan untuk kejahatan perang atau kejahatan internasional lainnya.

Negara-negara dalam perjanjian tersebut pun dilarang mengekspor senjata atau barang-barang jika terdapat risiko yang sangat besar bahwa barang-barang itu dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional atau HAM.

Selain Perjanjian Perdagangan Internasional, aturan lainnya, seperti Posisi Bersama Uni Eropa 2008/994/CFP, Konvensi Afrika Tengah, dan Konvensi ECOWAS, juga melarang transfer senjata kepada pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata yang sedang berlangsung dalam keadaan tertentu.

Lalu, sebagai penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional, semua negara dilarang mentransfer senjata kepada pihak yang terlibat konflik bersenjata, baik negara maupun kelompok bersenjata non-negara, jika terdapat risiko jelas bahwa ini berkontribusi pada pelanggaran IHL.

Sementara itu, larangan serupa juga diberlakukan dalam aturan tentang senjata pemusnah massal, seperti Perjanjian tentang Pelarangan Senjata Nuklir, Konvensi Senjata Biologi, Konvensi Senjata Kimia, Konvensi Pelarangan Ranjau Anti-Personal, Konvensi tentang Amunisi Klaster dan Konvensi tentang Senjata Konvensional Tertentu.

Bagaimanapun, perang mungkin masih terjadi di era sekarang meski semua pihak berusaha menjaga perdamaian dunia. 

Berbagai aturan hingga perjanjian dibuat untuk meminimalkan dampak negatif perang, terutama terhadap warga sipil. Sebab, perang tanpa aturan hanya akan menghancurkan kemanusiaan dan peradaban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ICRC

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU