INDOZONE.ID - Indonesia dibuat heboh dengan kabar sekelompok warga negara Indonesia (WNI), yang tergolong warga sipil, diculik oleh pasukan Zionis Israel, termasuk tiga wartawan. Padahal, itu melanggar Hukum Humaniter Internasional.
Sekelompok WNI itu tergabung dalam Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang sedang menuju Gaza, Palestina, melalui jalur laut dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026..
Menurut laporan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, 10 kapal GSF telah diintersepsi oleh pasukan Israel, di antaranya kapal Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys.
Lalu, berdasarkan laporan Dewan Pers, armada yang terdiri dari 54 kapal dengan awak sekira 70 orang dari berbagai negara itu, ditangkap di perairan internasional, sekira 310 mil laut dari Gaza.
Hingga kini, kapal yang membawa jurnalis belum dapat dihubungi. Selain itu, status awak kapal-kapal tersebut pun belum diketahui.
Kamu harus tahu, wartawan yang diculik oleh Israel, adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika serta jurnalis Tempo, Andre Prasetyo Nugroho.
Para relawan yang tergabung dalam GSF, seharusnya dapat perlindungan sebagaimana tertera dalam Hukum Humaniter Internasional.
Berkaca dari kasus ini, yuk kenalan dengan Hukum Humaniter Internasional yang mengatur perihal pembatasan dampak konflik bersenjata.
Apa Itu Hukum Humaniter Internasional?
Hukum Humaniter Internasional, atau yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan International Humanitarian Law (IHL), merupakan seperangkat aturan dengan tujuan membatasi dampak konflik bersenjata.
Hukum Humaniter Internasional menegaskan aturan-aturan, seperti:
- Jalur cepat dan tanpa hambatan untuk bantuan kemanusiaan selama konflik bersenjata.
- Perlindungan warga sipil, termasuk pekerja kemanusiaan.
- Perlindungan layanan kesehatan.
- Perlindungan terhadap objek-objek yang sangat penting untuk kelangsungan hidup warga sipil.
Menilik penjelasan di atas, kamu bisa mengetahui betapa pentingnya Hukum Humaniter Internasional untuk orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, ikut serta dalam perang, termasuk:
- Warga sipil;
- Petugas medis;
- Pekerja kemanusiaan;
- Korban luka;
- Pasukan yang sakit dan korban kapal karam;
- Tawanan perang atau tahanan lainnya.
Hukum Humaniter Internasional juga menentukan batasan pada sarana dan metode peperangan. Ambil contoh, penggunaan senjata tertentu dalam perang. Jadi, perang pun punya aturan yang perlu dipatuhi demi melindungi orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, terlibat.
Contoh Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional
Kamu harus tahu, Hukum Humaniter Internasional didasarkan pada Konvensi IV Jenewa pada 1949 yang fokus pada perlindungan warga sipil dalam konflik. Selain itu, Protokol Tambahan pada 1977 dan 2005 juga jadi acuan dalam Hukum Humaniter Internasional.
Sebanyak 27 negara anggota Uni Eropa telah meratifikasi Konvensi IV Jenewa dan Protokol Tambahannya.
Namun, pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir bagi para pekerja kemanusiaan dan tenaga medis, terparah terjadi pada 2024.
Apa saja contoh pelanggaran Hukum Humaniter Internasional? Simak penjelasannya berikut:
- Serangan terhadap rumah sakit dan sekolah.
- Serangan terhadap pekerja kemanusiaan dan medis.
- Penolakan akses terhadap bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jjiwa.
- Serangan terhadap warga sipil.
- Perekrutan dan penggunaan tentara anak.
- Pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan bagaimana Hukum Humaniter Internasional menghadapi banyak tantangan dalam konflik bersenjata di era modern.
Baca juga: Agresi Israel di Gaza Belum Berhenti, Korban Meninggal Capai 72.736 Orang
Wartawan Turut Dilindungi Hukum Humaniter Internasional?
Seperti penjelasan sebelumnya, Hukum Humaniter Internasional melindungi orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, terlibat dalam perang.
Wartawan pun termasuk di dalam orang-orang yang dilindungi Hukum Humaniter Internasional. Wartawan dikategorikan sebagai warga sipil berdasarkan Pasal 79 Hukum Humaniter Internasional.
Tak ayal, wartawan dilindungi, baik terhadap dampak permusuhan maupun tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak berkonflik saat mereka jatuh ke tangan pihak tersebut, baik dengan ditangkap atau ditahan.
Karena tergolong warga sipil, perlindungan bagi wartawan juga berlaku dalam konflik bersenjata non-internasional. Wartawan tidak hanya dilindungi dalam konflik bersenjata internasional.
Tindakan penyerangan terhadap wartawan dan media berita adalah tindakan ilegal. Wartawan termasuk warga sipil dan media berita merupakan objek sipil.
Bahkan, tindakan ini termasuk kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional.
Baca juga: Menlu Turki Sebut Israel Bisa Jadi Ancaman Serius untuk Keamanan Global!
Perlindungan terhadap wartawan dan media berita akan gugur, jika keduanya memberikan kontribusi efektif terhadap aksi militer dalam perang.
Kini, semua pihak di Indonesia, terutama keluarga dari sejumlah WNI yang diculik Israel, menanti kabar mereka.
Kemlu Indonesia berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sekitar kawasan tersebut, untuk tahu kondisi terkini WNI.
Selain itu, Kemlu Indonesia juga mempersiapkan berbagai langkah, termasuk fasilitas perlindungan dan percepatan proses pemulangan jika diperlukan.
“Pelindungan WNI akan terus menjadi prioritas pemerintah Indonesia di tengah situasi yang berkembang sangat cepat,” ujar Jubir Kemlu Indonesia, Yvonne Mewengkang, dalam pernyataan resmi, Senin 18 Mei 2026, dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ICRC, European Commission, Antara