INDOZONE.ID - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) merupakan salah satu indikator global paling berpengaruh yang mengukur tingkat kejujuran dan integritas suatu negara.
Di tengah upaya global mewujudkan transparansi, skor IPK sering kali menjadi "rapor" bagi pemerintah di mata dunia.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai mekanisme IPK, posisi Indonesia, serta dampaknya bagi stabilitas nasional.
Apa itu Indeks Persepsi Korupsi?
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah indeks komposit yang diterbitkan setiap tahun oleh Transparency International sejak tahun 1995. Indeks ini mengurutkan 180 negara dan wilayah berdasarkan persepsi mengenai seberapa korup sektor publik di negara tersebut.
Skor IPK berkisar antara 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih). Penting untuk dicatat bahwa IPK mengukur "persepsi", karena korupsi adalah tindakan tersembunyi yang sulit diukur secara absolut berdasarkan data statistik kriminal semata.
Metode Penilaian
Penilaian IPK tidak dilakukan melalui survei masyarakat umum, melainkan melalui penilaian ahli dan survei pelaku bisnis. Metodologinya menggabungkan 13 sumber data dari berbagai lembaga independen internasional, seperti:
- World Economic Forum Executive Opinion Survey
- World Justice Project Rule of Law Index
- Economist Intelligence Unit Country Risk Service
Indikator yang dinilai meliputi penyalahgunaan wewenang, suap dalam pengadaan barang dan jasa, perlindungan bagi whistleblower, hingga kemampuan pemerintah dalam memberantas korupsi secara sistemik.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO 2022–2024
Tren Peringkat Indonesia dari Tahun ke Tahun
Perjalanan IPK Indonesia dalam satu dekade terakhir mengalami fluktuasi yang signifikan, mencerminkan dinamika politik dan hukum di tanah air.
Indonesia sempat menunjukkan tren positif pada periode 2014-2019, bergerak dari skor 34 hingga mencapai puncaknya di skor 40 pada tahun 2019. Ini dianggap sebagai masa keemasan pemberantasan korupsi.
Akan tetapi pada periode 2020-2024, Indonesia mengalami guncangan besar pada tahun 2022 di mana skor anjlok 4 poin menjadi 34. Pada rilis terbaru tahun 2025 (untuk data 2024), Indonesia masih berjuang di kisaran skor 34-36.
Indonesia sering kali tertinggal jauh dari tetangga serumpun seperti Singapura (yang konsisten di skor 80-an) dan Malaysia (di kisaran 50-an), namun terkadang masih bersaing ketat dengan Thailand dan Vietnam.
Maka jika disusun secara peringkat 11 negara ASEAN sebagai berikut:
Singapura: 84
Brunei Darussalam: 63
Malaysia: 52
Timor Leste: 44
Vietnam: 41
Indonesia: 34
Laos: 34
Thailand: 33
Filipina: 32
Kamboja: 20
Myanmar: 16
Dampak IPK terhadap Kepercayaan dan Ekonomi
A. Investasi Asing (Perekonomian)
Investor global melihat penilaian IPK sebagai indikator risiko, yang mana skor yang rendah menunjukkan biaya transaksi yang tinggi akibat "uang pelicin" dan ketidakpastian hukum. Negara dengan IPK rendah cenderung sulit menarik investasi berkualitas jangka panjang.
B. Kepercayaan Publik
Penurunan skor IPK secara langsung menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Ketika warga merasa pajak mereka disalahgunakan, partisipasi publik dalam pembangunan akan menurun dan apatisme politik meningkat.
C. Tata Kelola Pemerintahan
IPK menjadi cermin kualitas birokrasi. Skor yang rendah mencerminkan sistem birokrasi yang masih berbelit-belit dan lemahnya pengawasan internal (APIP) serta penegakan hukum yang masih bisa diintervensi oleh kekuatan politik.
Skor IPK bukanlah sekadar angka, melainkan refleksi dari kesehatan moral sebuah bangsa. Bagi Indonesia, menaikkan skor IPK bukan hanya tentang memperbaiki citra di mata internasional, melainkan tentang membangun fondasi keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Tanpa komitmen serius pada reformasi hukum, skor ini akan terus menjadi pengingat akan pekerjaan rumah yang belum usai. Jadi, optimis Indonesia akan bersih dari segala bentuk tindakan korupsi?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan