INDOZONE.ID - Politik bebas aktif merupakan bentuk prinsip Indonesia dalam bermanuver di dunia internasional. Politik bebas aktif jadi landasan kebijakan-kebijakan luar negeri Indonesia.
Indonesia bahkan telah menggunakan politik bebas aktif sejak awal masa kemerdekaan hingga sekarang, meski banyak perubahan terjadi di dunia internasional.
Politik bebas aktif membuat Indonesia bebas berinteraksi dengan negara mana pun, tanpa terikat pada salah satu blok.
Politik bebas aktif mengacu pada pendekatan diplomasi yang mendorong negara untuk menjaga kedaulatan, kebebasan, dan kepentingan nasionalnya.
Cara melakukan itu adalah dengan menjalin kerja sama dan kemitraan dengan berbagai negara. Kerja sama itu tidak dibarengi dengan pengambilan sikap ekstrem atau mengikuti salah satu blok kekuatan.
Politik bebas aktif berimplementasi pada diplomasi bilateral dan multilateral yang aktif, penolakan terhadap intervensi asing, serta berperan dalam upaya perdamaian dan pengembangan global.
Menilik kelenturannya, politik bebas aktif tetap relevan di tengah situasi geopolitik yang terus berubah di masa sekarang.
Bagaimana tidak, tanpa mengorbankan kemerdekaan dan integritas nasional, sebuah negara bebas berinteraksi dengan berbagai pihak.
Oleh sebab itu, politik bebas aktif dianggap sebagai salah satu jalan untuk berkontribusi pada perdamaian dan stabilitas dunia. Tak ayal, Indonesia memilih politik bebas aktif sebagai prinsip dalam bergeliat di dunia internasional.
Pada 22 Januari 2026, di Davos, Swiss, Indonesia mengambil langkah besar dengan masuk ke Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BOP). BOP dirilis di sela-sela World Economic Forum (WEF) 2026.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo mengatakan ini merupakan kesempatan bersejarah untuk membawa perdamaian ke Gaza, melalui BOP.
"Saya kira ini kesempatan bersejarah. Ini kesempatan bersejarah. Ini benar-benar peluang untuk mencapai perdamaian di Gaza," kata Prabowo menjawab pertanyaan wartawan selepas menghadiri acara peluncuran Dewan Perdamaian di Davos, Swiss, dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemlu, Setkab, Antara