Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 20:33 WIB

Besaran Gaji Petugas Haji 2026, Ini Sistem Pembayaran dan Fasilitas yang Didapat

Besaran Gaji Petugas Haji 2026, Ini Sistem Pembayaran dan Fasilitas yang DidapatPetugas Haji (kemenag.go.id)

INDOZONE.ID - Petugas haji tidak hanya memikul tanggung jawab besar dalam melayani jemaah, tetapi juga mendapatkan kompensasi yang telah diatur oleh negara.

Pada 2026, mereka diprediksi menerima gaji pokok dengan kisaran Rp2,3–3,5 juta per bulan yang dilengkapi honorarium Rp4–12 juta sebagai imbalan atas tugas tambahan dan capaian kinerja selama penugasan.

Selain penghasilan, petugas haji juga memperoleh fasilitas penunjang seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, serta tunjangan sesuai durasi tugas.

Besaran kompensasi ini menyesuaikan jenis peran petugas, baik TPHI, TPIHI, TKHI, maupun PPIH yang masing-masing memiliki fokus kerja berbeda dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Prediksi Besaran Gaji

Gaji pokok petugas haji 2026 diperkirakan menyentuh angka Rp2,3 juta sampai Rp3,5 juta per bulan. Gaji ini mereka terima secara rutin sebagai pendapatan tetap tiap bulannya.

Baca juga: Peluang Ekstradisi Riza Chalid Usai Terbitnya Red Notice

Honorarium

Selain menerima gaji pokok, petugas haji turut mendapatkan honorarium berkisar Rp4 Juta sampai Rp12 juta sebagai upah tambahan mereka selama mengerjakan tugas tambahan, proyek tertentu, atau capaian kinerja.

Tunjungan Fasilitas yang Diterima Petugas Haji 

Petugas haji juga akan mendapatkan beberapa fasilitas penunjang selama melakukan penugasan. 

Fasiltas tersebut meliputi: 

  • Akomodasi
  • Konsumsi
  • Transportasi
  • Tunjang khusus sesuai sesuai durasi tugas

Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ormas dan Tokoh Islam, Ini yang Jadi Pembahasan

Bagaimana Perbedaan Kompensasi antar Jenis Petugas (TPHI, TPIHI, TKHI, dan PPIH)?

Di dalam penyelenggaraan haji Indonesia, petugas yang menyertai jemaah dalam kloter terdiri dari beberapa tim dengan tugas yang berbeda-beda, termasuk Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI).

TPHI adalah bagian dari petugas operasional yang secara khusus berperan sebagai ketua kloter. Mereka bertanggung jawab untuk mendampingi jemaah sepanjang rangkaian kegiatan dari mulai keberangkatan hingga pulang ke tanah air, sekaligus memandu dan membina kloter dalam berbagai aspek operasional selama pelaksanaan ibadah haji.

Sebagai ketua kloter, TPHI memiliki peran koordinatif di dalam tim kloter untuk memastikan semua kegiatan berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Baca juga: Bangun Jembatan Darurat di Aceh Tengah, TNI AD dan Warga Saling Kerja Sama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Besaran Gaji Petugas Haji 2026, Ini Sistem Pembayaran dan Fasilitas yang Didapat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!