Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 13:48 WIB

Aturan Baru Tanah Terlantar Bisa Disita Negara: Ini Penjelasannya!

Author

Ilustrasi tanah terlantar. (Freepik)

INDOZONE.ID - Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, mulai dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

PP 48/2025 ini jadi dasar baru dalam penanganan dan percepatan penertiban tanah dan kawasan terlantar di Indonesia.

Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menjelaskan bahwa PP 48/2025 merupakan langkah percepatan, sekaligus penataan ulang tata kelola pertanahan agar lebih efektif dan terukur.

Jonahar menegaskan, proses penertiban yang sudah berjalan tidak akan mengulang dari awal, tapi mengacu pada aturan baru, yaitu  PP 48/2025.

Jonahar mengungkapkan, pihaknya menegaskan penguatan mekanisme evaluasi dengan prinsip 5M, yaitu Man, Money, Method, Material, dan Management, dalam dasar penilaian pemanfaatan tanah.

“Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 ini hadir untuk memperkuat kebijakan penertiban tanah dan ruang, dan memastikan proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan, bukan dimulai ulang, serta memastikan proses berjalan lebih cepat, terukur, dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkap Jonahar, dikutip dari laman resmi ATR BPN, Selasa (10/2/2026).

Tak lupa, ia menjelaskan PP 48/2025 memberi batas waktu yang jelas dan lebih tegas dalam proses penertiban. Untuk tanah terlantar, diberi waktu 90 hari. Lalu, waktu 150 hari untuk kawasan terlantar.

Pembatasan waktu ini merupakan bentuk kepastian hukum untuk mendorong pemegang hak tidak menelantarkan tanah yang dapat mendukung pembangunan.

Baca juga: Polri Bongkar Ratusan Kasus Mafia Tanah Sepanjang 2025, Selamatkan Kerugian Senilai Rp23,2 T

Kriteria Tanah Terlantar Bisa Diambil Alih Negara

Sementara itu, tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Lalu, kawasan terlantar merupakan kawasan nonkawasan hutan belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha, baik masih berlaku maupun telah berakhir, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.

PP 48/2025 memberi pemerintah kemampuan untuk mengambil alih objek lahan terlantar. Pengambilalihan ini dilakukan secara bertahan, mulai dari pengimbauan hingga pengosongan.

Kamu harus tahu, ada beberapa kriteria tanah terlantar yang bisa diambil alih negara. Berdasarkan peraturan tersebut, tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik (SHM), bisa diambil jika tidak dimanfaatkan secara produktif dan berpotensi menimbulkan konflik agraria di masa depan.

Objek penertiban lahan yang bisa diambil alih negara adalah:

  • Kawasan pertambangan
  • Kawasan Perkebunan
  • Kawasan Industri
  • Kawasan pariwisata
  • Kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau
  • kawasan lain yang pengusahaan, pengunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Pengambilalihan Tanah dengan Legalitas

Pemerintah dapat mengambil alih tanah dengan legalitas Hak Milik jika memenuhi syarat berikut:

  • Lahan dikuasai masyarakat hingga menjadi area perkampungan;
  • Dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak;
  • Tidak memenuhi fungsi sosial.

Baca juga: Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Jadi Tersangka TPPU Kasus Tanah BUMD Cilacap

Sementara itu, tanah dengan HGB, Hak Pakai, dan HPL, dapat diambil alih oleh pemerintah jika:

  • Tidak diusahakan;
  • Tidak dipergunakan;
  • Tidak dimanfaatkan;
  • Tidak dipelihara paling cepat 2 tahun sejak hak diterbitkan.

Kehadiran PP 48/2025 merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat tata kelola pertahanan dan memastikan tanah, yang tidak dimanfaatkan, produktif lagi untuk masyarakat dan pembangunan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ATR BPN, Peraturan.go.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU