Kategori Berita
Media Network
Senin, 30 SEPTEMBER 2024 • 13:35 WIB

Viral Pria di Makassar Bela Pacar yang Dilecehkan Malah Masuk Bui, Apa yang Salah?

HK ditetapkan ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun.

HK merupakan warga Jl. Antang Raya. Dia berprofesi sebafai buruh harian lepas.

Bagaimana Pendapat Pacar HK?

Sayangnya, sampai saat ini pihak keluarga HK atau pacar HK yang mengalami pelecehan, belum ada buka suara atas penahan yang dilakukan kepolisian terhadap HK.

Namun, keluarga S mungkin berpendapat bahwa apa yang dilakukan HK adalah bentuk pembelaan diri yang wajar dan pantas.

Hanya saja, di satu sisi mereka mungkin merasa khawatir dengan konsekuensi hukum yang dihadapi oleh HK.

Keluarga S mungkin merasa marah kepada HL (pelaku pelecehan seksual) dan sistem hukum yang dianggap tidak adil, dan menuntut keadilan yang lebih bagi korban dan pelaku pembelaan diri.

Pembelaan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

Lantas, sebenarnya seperti apa sih pembelaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat sedang terancam?

Ketika seseorang merasa terancam, naluri untuk membela diri adalah hal yang wajar. Namun, dalam melakukan pembelaan, perlu memahami batasan-batasan hukum agar tidak terjerat masalah hukum.

Pembelaan Diri yang Diperbolehkan

  • Proporsional: Tindakan pembelaan diri harus sebanding dengan ancaman yang diterima.
  • Darurat: Tindakan pembelaan diri harus dilakukan pada saar ancaman terjadi atau setelah ancaman berakhir.
  • Tidak ada alternatif: Berusaha menghindari konflik sebelum melakukana tindakan pembelaan diri.

Pembelaan yang Tidak Diperbolehkan

  • Kekerasan berlebihan: Menggunakan kekerasan yang jauh melebihi ancaman yang diterima.
  • Balas dendam: Tindakan kekerasan setelah ancaman telah berakhir.
  • Menggunakan senjata api tanpa alasan kuat: Penggunaan senjara api harus dilakukan sebagai upata terakhir dalam kondisi mendesak.

Jika tindakan pembelaan diri yang dilakukan dianggap melampaui batas atau syarat pembelaan diri yang saha, maka orang tersebut dapat dijerat tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan.

Baca Juga: Kericuhan Penonton Terjadi Seusai Laga Persib vs Persija, Mau Sampai Kapan Sepak Bola Kita seperti Ini?

Kasus Serupa

Berikut adalah history orang-orang yang membela diri terhadap ancaman, tetapi mendapatkan penahanan oleh polisi.

Kasus Muhyani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Analisis Redaksi, Polres Pelabuhan Makassar

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Viral Pria di Makassar Bela Pacar yang Dilecehkan Malah Masuk Bui, Apa yang Salah?

Link berhasil disalin!