HK ditetapkan ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun.
HK merupakan warga Jl. Antang Raya. Dia berprofesi sebafai buruh harian lepas.
Sayangnya, sampai saat ini pihak keluarga HK atau pacar HK yang mengalami pelecehan, belum ada buka suara atas penahan yang dilakukan kepolisian terhadap HK.
Namun, keluarga S mungkin berpendapat bahwa apa yang dilakukan HK adalah bentuk pembelaan diri yang wajar dan pantas.
Hanya saja, di satu sisi mereka mungkin merasa khawatir dengan konsekuensi hukum yang dihadapi oleh HK.
Keluarga S mungkin merasa marah kepada HL (pelaku pelecehan seksual) dan sistem hukum yang dianggap tidak adil, dan menuntut keadilan yang lebih bagi korban dan pelaku pembelaan diri.
Lantas, sebenarnya seperti apa sih pembelaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat sedang terancam?
Ketika seseorang merasa terancam, naluri untuk membela diri adalah hal yang wajar. Namun, dalam melakukan pembelaan, perlu memahami batasan-batasan hukum agar tidak terjerat masalah hukum.
Pembelaan Diri yang Diperbolehkan
Pembelaan yang Tidak Diperbolehkan
Jika tindakan pembelaan diri yang dilakukan dianggap melampaui batas atau syarat pembelaan diri yang saha, maka orang tersebut dapat dijerat tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan.
Berikut adalah history orang-orang yang membela diri terhadap ancaman, tetapi mendapatkan penahanan oleh polisi.
Kasus Muhyani
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Analisis Redaksi, Polres Pelabuhan Makassar