Ilustrasi wanita yang kaget setelah dikirimi gambar tak senonoh.
Menurut Nimas, obsesi Adi bermula dari tindakan baik hati yang dilakukannya saat memberikan uang jajan kepada Adi.
Adi, yang tidak memiliki teman dan sering menyendiri, tampaknya salah menafsirkan kebaikan tersebut sebagai bentuk perhatian khusus, yang kemudian berkembang menjadi obsesi berlebihan.
Selama bertahun-tahun, Adi menggunakan berbagai cara untuk menghubungi dan mengganggu Nimas. Ia membeli banyak kartu SIM untuk membuat akun Twitter baru setiap kali diblokir.
Adi juga mengirimkan berbagai pesan dan gambar, termasuk foto tidak senonoh, serta mengunggah foto-foto pribadi Nimas di akun kloningannya. Akibat gangguan ini, Nimas terpaksa menghapus akun media sosialnya untuk menghindari pelecehan lebih lanjut.
Dalam salah satu cuitannya, Adi menulis, "Hore bisa gangguin Nimas. Kartu 50 ribu baru dateng. Maafkan adi yah menghilang beberapa hari. Soalnya gak bisa buat twitter sayang. Nikah yuk sayang." Cuitan ini menggambarkan betapa parahnya obsesi Adi terhadap Nimas.
Ilustrasi korban stalking yang depresi.
Kisah ini segera menarik perhatian netizen dan memicu diskusi luas tentang perlindungan terhadap korban penguntitan di era digital.
Banyak yang mengecam perilaku Adi dan menyerukan tindakan hukum untuk melindungi Nimas serta korban lainnya yang mungkin mengalami hal serupa.
Baca Juga: Oknum Guru SMA di Sulut Diduga Lecehkan Siswi saat Belajar, Fotonya Beredar di Sosmed
Seorang netizen menulis, "AKU UDAH CHECK BEBERAPA AKUN KLONINGAN SI ADI, TERNYATA ADA RATUSAN BAHKAN RIBUAN. EMANG BENER2 STRESS! SEMUA BAHASANYA SAMA PERSIS. SAMPE ADI INI POSTING MUKA NIMAS JUGA DI BEBERAPA AKUNNYA. INI CONTOHNYA. ADI, LO SAKIT!!!!"
Kasus ini menyoroti kebutuhan mendesak akan kebijakan yang lebih ketat dan langkah-langkah konkret untuk melindungi individu dari penguntitan dan pelecehan online.
Ilustrasi stalker atau penguntit.
Perilaku stalking menjadi salah satu fenomena yang tak terpisahkan dari kehidupan remaja saat ini, terutama dengan kehadiran media sosial yang semakin memudahkan akses terhadap informasi pribadi orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Twitter (X), Jurnal Nasional