INDOZONE.ID - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen TNI Donny Pramono mengomentari pelibatan TNI AD dalam menangani tindak kriminal begal yang viral belakangan ini karena marak terjadi.
Ia menegaskan pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal sah secara ketentuan perundang-undangan. Bantuan TNI AD ini merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP).
Donny menyampaikan, bahwa keterlibatan TNI melalui mekanisme perbantuan pada Polri. Ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny, dikutip dari Antara, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: TNI Turut Tangani Begal dengan Mekanisme Bantu Polri, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bilang Begini!
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi lampu hijau jajarannya untuk bantu Polri mengatasi tindak kriminal begal. Lampu hijau dari Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas beberapa waktu lalu.
Meski membantu tugas polisi dalam memberantas begal sehingga masyarakat aman, Nas menerangkan TNI tidak terlibat dalam penangkapan, penindakan hukum, hingga proses pemeriksaan pelaku.
Namun, Nas memastikan koordinasi di antara dua institusi itu akan berjalan supaya tidak ada tumpang tindih di antara TNI dan Polri di lapangan.
"TNI dan Polri selalu berkoordinasi serta bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga pelaksanaannya tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku," jelas Nas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara