Jumat, 07 MARET 2025 • 12:10 WIB

Praktik Nakal Kepala Daerah: Angkat Pegawai Non-ASN dengan Imbalan Pemenangan Pilkada

Author

Seluruh pegawai ASN dan Non ASN Kemnaker menandatangani Pakta Integritas Netralitas menghadapi kontestasi Pemilu Presiden 2024 mendatang.

INDOZONE.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyoroti praktik nakal yang dilakukan kepala daerah agar bisa menang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Praktik nakal tersebut diungkapkan Menteri Rini yakni para kepala daerah sengaja mengangkat pegawai non-ASN, padahal hal itu melanggar aturan negara.

“Sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di mana isinya adalah larangan bagi pejabat pemerintah untuk mengangkat honorer baru guna mengisi jabatan tertentu,” ujar Menteri Rini saat rapat dengan DPR, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Mulai Bekerja, Bupati Gunungkidul Tekankan Disiplin dan Integritas ke ASN saat Pimpin Apel Pagi

Namun, lanjut dia, pada kenyataannya di lapangan masih banyak kepala daerah yang melakukannya karena ada janji-janji politik yang harus ditepati.

“Jika dirunut dari dulu, Bapak dan Ibu sekalian, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi dalam rekrutmen, terutama karena pilkada,” kata Rini saat rapat bersama dengan DPR.

“Kepala daerah cenderung untuk melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan pilkada,” sambungnya.

Rini juga tak hanya menyebut kepala daerah saja yang masih melakukan hal tersebut, tapi juga di tingkat kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jember Desak Honor Pegawai Non ASN Segera Cair: Kalau Tidak, Zalim!

“Ini juga berlaku kepada K/L (kementerian dan lembaga) mungkin dalam skala yang lebih kecil,” tambahnya.

Pada rapat tersebut juga dibahas tentang penyesuaian pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Kesimpulan akhir menetapkan CPNS 2024 bisa diangkat pada Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada Maret 2026.

Rini memastikan semua yang telah lolos akan tetap diangkat secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus selesai CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TV Parlemen