Ilustrasi anggota KPK gadungan. (ANTARA)
INDOZONE.ID - Polisi melakukan pengembangan dalam kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang mengincar eks Bupati Rote. Kini, polisi menetapkan satu tersangka baru yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan NTT.
"Kita melakukan pengembangan dan kita amankan satu orang lagi. Diamankan di Menteng. Dia bagian dari komplotan ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebut satu tersangka baru ini merupakan ASN Dinas Kehutanan di NTT.
Baca Juga: Begini Cara Trio Pegawai KPK Abal-Abal Beraksi Sasar Eks Bupati Rote
"Inisialnya FFF, 50 tahun. Keterangan dia dinas di Kehutanan Pemprov NTT," ucap Susatyo.
Saat ini, total sudah ada tiga orang sebagai tersangka, antara lain berinisial FFF, AA dan JFH. Sedangkan satu orang yang sempat diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"(Satu orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka) dia hanya mengantar saja si orang ini untuk bertemu seseorang. Dia nggak tahu orang ini maksudnya apa, karena memang hubungannya teman," kata Susatyo.
Baca Juga: Propam Polda Metro Gelar Sidang Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mendapat limpahan tiga orang diduga pegawai KPK gadungan. Ketiganya diduga membuat sprindik dan surat panggilan palsu yang ditujukan untuk eks Bupati Rote, Leonard Haning.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan