Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
INDOZONE.ID - Work from anywhare (WFA) dipercaya bisa jadi solusi dalam mengefisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Dalam kebijakannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, untuk bekerja dari mana saja (WFA) selama dua kali dalam sepekan.
Sementara itu, ASN akan tiga hari bekerja di kantor (WFO) dalam sepekan, seperti biasanya.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Baca Juga: Atap Ruang Kelas SD di Jember Ambruk saat Hujan Deras, Tidak Ada Korban
Sebanyak 10 kebijakan pun telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif. Kebijakan-kebijakan ini tidak hanya untuk merespons Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tetapi juga menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Adapun 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN, meliputi:
Zudan juga menyinggung, bahwa skema kerja seperti ini bisa jadi ajang pembuktian ASN kepada stakeholders. Maksudnya, ASN BKN tetap bisa mencapai target secara efektif dan efisien dengan kinerja seperti ini.
“Jadikan efisiensi ini untuk mem-branding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” ungkap Zudan.
Melalui skeman ini, diharapkan lahir berbagai inovasi untuk mempercepat dan mempermudah penyelesaian pekerjaan.
Selain itu, ini juga menjadi waktu yang tepat untuk menemukan pegawai bertalenta digital. Patut diketahui, evaluasi terhadap skema ini juga akan dilakukan setiap bulan.
Penulis: Eliani Kusnedi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bkn.go.id