Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 08 FEBRUARI 2025 • 11:55 WIB

Fakta-fakta Penangkapan Pegawai KPK Gadungan Bidik Eks Bupati Rote: Beraksi Dibantu ASN Kehutanan!

Ilustrasi anggota KPK gadungan. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Sebanyak tiga orang diduga sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) abal-abal berhasil ditangkap usai aksinya membidik mantan Bupati Rote Leonard Haning. Dalam aksinya, polisi menemukan ada peranan orang lain yakni apartut sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan NTT yang turut membantu mereka.

Sabtu, 8 Februari 2025, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini mulai dari cara kerja mereka, tujuan mereka, penangkapan sampai pengembangan ke tersangka lainnya.

Berikut Fakta-Faktanya:

1. Buat Sprindik dan Surat Panggilan Palsu

Kasus ini terbongkar diawali dari aksi mereka membuat surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK terhadap Leonard Haning. Surat tersebut ditujukan dan diterima oleh tim eks bupati tersebut.

Baca Juga: ASN Dinas Kehutanan NTT Jadi Tersangka Kasus Pegawai KPK Gadungan

2. Tunjukan Chat Dari Pimpinan KPK

Dalam aksinya tidak hanya mengirim sprindik dan surat panggilan palsu, pelaku juga meyakinkan korban dengan menunjukkan chat seolah-olah dengan Ketua KPK. Pelaku seolah sedang menyelidiki kasus korupsi melibatkan Bupati Rote.

"Para tersangka menunjukkan screenshoot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan itu asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyiapkan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao" paparnys.

3. Dipastikan Surat KPK Bodong

Mendapati surat tersebut, tim Leonard melakukan konfirmasi kepada KPK. Alhasil didapati fakta jika surat tersebut merupakan surat palsu.

"Orang-orang dari Bupati Rote kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK, ternyata benar sprindik ini palsu, bodong," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Firdaus sebelumnya.

4. Pelaku Diamankan KPK

Singkat cerita, sebanyak tiga orang tersebut langsung diamankan oleh KPK di Kupang dan langsung dibawa ke Jakarta beberapa hari lalu. KPK kemudian menyerahkan ketiga orang tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga: 3 Polisi Gadungan di Jakbar Rupanya Sudah Beraksi 30 Kali Peras Warga Modus Pakai Narkoba

5. 2 Dari 3 Pelaku Jadi Tersangka

Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, polisi akhirnya menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersagka. Dua orang itu antara lain berinisial AA dan JFH.

Sedangka satu orang lainnya, Firdaus menyebut dia hanya berperan mengantar dan tidak mengetahui tujuan dari kedua tersangka ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fakta-fakta Penangkapan Pegawai KPK Gadungan Bidik Eks Bupati Rote: Beraksi Dibantu ASN Kehutanan!

Link berhasil disalin!