Jumat, 16 FEBRUARI 2024 • 16:28 WIB

Hari ke-2 Pasca Pencoblosan, Masih Ada 514 TPS di Papua yang Belum Mencoblos

Author

Dokumentasi-Petugas mengangkat logistik Pemilu 2024 yang akan dikirim ke distrik-distrik di Kantor KPU Jayawijaya Wamena, Provinsi Papua Pegunungan

INDOZONE.ID - Memasuki hari kedua pasca pencoblosan Pemilu 2024 secara serentak, di wilayah Papua sendiri masih ada lokasi yang belum melaksanakan pencoblosan.

Tercatat, hingga kini masih ada sebanyak 514 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum melaksanakan pencoblosan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri. Dia menyebut, sejumlah TPS di Papua pasca pencoblosan sudah melaksanakan pencoblosan susulan.

"Hingga tanggal 14 malam itu masih ada 1.297 TPS yang belum mencoblos dan kemarin sudah 783 TPS yang melaksanakan PSS, sehingga per-hari ini tersisa 514 TPS yang belum mencoblos," kata Irjen Mathius dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: 2 Hari Pasca Pencoblosan, Pesawat di Puncak Papua Ditembak OTK

Dengan terlaksananya pencoblosan di ratusan TPS di Papua, artinya sudah sekitar 95,5 persen TPS di wilayah Papua sudah selesai menggelar pencoblosan.

"Di wilayah hukum Polda Papua terdapat 15.213 TPS yang tersebar di 29 Kabupaten, kota dan hingga hari ini sudah 14.701 TPS yang sudah mencoblos. Yang belum mencoblos tersisa 514 arau 4,5 persen," beber Mathius.

Baca Juga: Bentrok Usai Kepala Distrik Giselema Papua Diancam Pasca Pencoblosan, 2 Orang Terkena Panah, 1 Tewas

Lebih jauh, Mathius kembali membeberkan alasan sejumlah wilayah harus menunda proses pencoblosan. Alasannya karena ada sejumlah faktor yang mempengaruhi wilayah tersebut.

"Untuk di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah itu karena faktor politik sistem noken. Masih tarik ulur suara masyarakat mau diberikan kepada siapa, sedangkan yang di Paniai itu karena logistik pemilu yang dibakar, sedangkan yang di mamberamo raya itu kan masalah transportasi," pungkasnya.


Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers