INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi tentang batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski diputus secara terpisah, penolakan gugatan yang disampaikan MK dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), berlaku untuk seluruh pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan.
Para pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 169 hurf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Baca Juga: PDIP Instruksikan Simpatisan dan Kader Tak Demonstrasi di Sidang Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Gugatan disampaikan Partai Garuda, PSI, dan sejumlah kepala daerah.
Dalam perkara yang tercatat dengan nomor 51/PUU-XXI/2023, Partai Garuda memohonkan tambahan syarat dalam Pasal 169 tersebut.
Meski tak mempersoalkan usia minimal 40 tahun, Partai Garuda ingin membuat pengecualian dengan penambahan syarat alternatif memiliki 'pengalaman sebagai penyelenggara negara'.
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, PSI memohonkan agar batas usia minimal capres-cawapres kembali diturunkan ke usia 35 tahun.
Sementara pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan permohonan yang sama dengan yang diajukan Partai Garuda.
Baca Juga: Mantan Hakim MK: Usia Capres Bukan Konstitusional, Bukan Ranah MK!
Mahkamah menilai Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ucap Anwar membacakan konklusi mahkamah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: