Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan usia capres - cawapres.
INDOZONE.ID - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menginstruksikan seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tidak melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023).
Imbauan ini terkait dengan pembacaan keputusan uji materi tentang batas usia capres dan cawapres yang akan dilakukan hari ini.
"Partai mencermati adanya ribuan pengamanan gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk mengamankan MK. Pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan dan tidak ada vested interest (kepentingan pribadi), serta sikap kenegarawanan dikedepankan," kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, imbauan tersebut dinilai penting untuk disampaikan kepada para simpatisan dan kader PDIP. Hasto pun mengingatkan falsafah bangsa Indonesua yang berbunyi "baik akan terbukti dan buruk akan nampak dengan sendirinya".
Baca Juga: Mantan Hakim MK: Usia Capres Bukan Konstitusional, Bukan Ranah MK!
Lagi pula, Hasto, politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa dan bukan kepentingan individu, keluarga, atau golongan.
"Ketika etika politik, norma kebenaran, dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat dan tercipta suatu moral force. Jadi, ngapain didemo? Cermati saja keputusannya yang sudah diambil," jelasnya.
Hasto pun menyebut bahwa akan ada karma politik jika prinsip hakim MK digadaikan untuk kepentingan lain.
Menurutnya, MK bisa saja kehilangan legitimasi hingga pada akhirnya rakyat yang akan melakukan koreksi.
Baca Juga: Eks Ketua MK Sebut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Justru Bikin Malu Presiden Jokowi
Namun demikian, Hasto meyakini para hakim MK bakal menjaga integritas mereka dan tidak akan menambahkan materi muatan baru pada UU Pemilu. Dengan kata lain, MK akan menolak permohonan karena fungsi legislasi merupakan hak DPR bersama Pemerintah.
"Konstitusi itu juga punya roh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara. Karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pada politik sekiranya dilanggar," ujar Hasto.
"Jadi, daripada demonstrasi, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai," tambahnya.
Hari ini, MK dijadwalkan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: