Kategori Berita
Media Network
Senin, 16 OKTOBER 2023 • 11:58 WIB

KPU Imbau Bakal Capres-Cawapres Harus Lapor Sehari Sebelum Datang Mendaftar

Komisioner KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Jakarta, Jumat (13/10/2023).

INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik (parpol) atau koalisinya yang ingin mengantar pendaftaran bakal capres-cawapres, harus menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat sehari sebelum datang mendaftar.

Agenda yang akan dilakukan saat prosesi pendaftaran, juga harus disampaikan pada pihak KPU.

"LO (Liaison Officer) yang ditunjuk oleh partai harus mengajukan surat pemberitahuan kepada kami di KPU maksimal H-1," ungkap Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik.

"Termasuk juga persoalan apakah akan konvoi, membawa dukungan, dan semuanya harus disampaikan ke kami. Sebab kami harus melakukan koordinasi pihak Polri," tambahnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ngaku Banyak Berdoa Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Idham mengatakan, KPU telah menyiapkan tempat bagi para pengiring, pendukung, hingga simpatisan. Adapun tempat yang disediakan sebanyak 200 orang di  Kantor KPU, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, selama pendaftaran dibuka.

Tak hanya itu, KPU juga hanya memperbolehkan tim pengantar capres-cawapres ke ruang pendaftaran hanya 30 orang.

Hingga saat ini, KPU belum menerima surat pemberitahuan pendaftaran bakal capres-cawapres dari mana pun, termasuk Koalisi Perubahan.

Sebelumnya, Koalisi Perubahan mengklaim bahwa bakal capres-cawapres yang mereka usung, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama pendaftaran dibuka, yaitu pada 19 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Kabar Pendaftaran Dimajukan, Gerindra Bilang Siap Daftarkan Capres - Cawapres Prabowo: Besok Juga Jadi!

"Kalau resminya hingga ini kami belum menerima surat pemberitahuan dari LO partai atau koalisi partai," ujar Idham.

KPU telah memastikan pendaftaran bakal capres-cawapres akan dimulai 19-25 Oktober 2023.

Setelahnya, KPU akan melakukan serangkaian tes dan verifikasi untuk memastikan apakah bakal capres-cawapres itu memenuhi syarat sebagai capres-cawapres definitif, yang akan bertarung pada Pilpres 2024.

Penetapan calon presiden dan calon wakil presiden definitif akan diumumkan KPU pada 13 November 2023, atau 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPU Imbau Bakal Capres-Cawapres Harus Lapor Sehari Sebelum Datang Mendaftar

Link berhasil disalin!