Ilustrasi Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU.
INDOZONE.ID - Tim dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO, batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tenggat waktu berakhir pada pukul 23.59, Rabu (11/12/2024).
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serta merta mengumumkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang meraih suara terbanyak sebagai pemenang Pilkada Jakarta.
Menurut Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, masih akan menunggu pemberitahuan dari MK terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konsitusi atau BRPK.
"Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024," kata Fahmi di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Dia menjelaskan, hal ini bukan berarti KPU menunda-nunda hasil Pilkada Jakarta yang diumumkan pada Minggu, 8 Desember 2024 lalu.
Fahmi menyebut, KPU berpijak pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebab dalam pasal 57 beleid tersebut, dijelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Fahmi menyebut, pengumuman BRPK kepada KPU diagendakan pada 19-20 Desember 2024.
Baca Juga: Gerindra Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Berlangsung Dua Putaran
"Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024," katanya.
Sementara itu, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
KPU Provinsi DKI Jakarta diketahui menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh karena itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK yaitu Rabu (11/12) pukul 23.59.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara