Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia saat dikonfirmasi wartawan.
INDOZONE.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menemukan oknum Kepala Desa Ledokombo, berinisial IW, yang diduga memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atas dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2024,.
Dengan temuan ini, kasusnya kini masuk tahap penyidikan.
Menurut Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, pihaknya mengidentifikasi beberapa kasus pelanggaran terkait netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada Serentak 2024 di Jember.
"Dari hasil pemeriksaan, perbuatan oknum kepala desa di Kecamatan Ledokombo memenuhi unsur tindak pidana pemilu," ungkap Wiwin pada Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Debat Kedua Pilkada Jember, Hendy Tanya Fawait Kasus Dugaan Korupsi DPRD Jatim
Setelah dugaan pelanggaran pemilu ini dinyatakan memenuhi unsur, kasus tersebut diteruskan ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan.
"Ancaman pidana bagi yang melanggar bisa dijerat dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana," jelasnya.
Wiwin juga menyebutkan adanya kepala desa lain yang melakukan pelanggaran peraturan lainnya.
"Di antaranya adalah kepala desa di Kecamatan Kalisat dan Kecamatan Sukorambi, sementara di Kecamatan Tanggul dan Rambipuji masih dalam proses klarifikasi," tambahnya.
Baca Juga: Candaan Closing Paslon Nomor Dua Pilkada Kota Jogja Undang Gelak Tawa, Kenapa ?
Di sisi lain, Bawaslu Jember menemukan beberapa kepala desa yang tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam laporan yang masuk, antara lain di wilayah Kecamatan Silo dan Jenggawah.
Terkait pelanggaran pemilihan lainnya, Wiwin mengungkapkan bahwa mayoritas laporan yang masuk melibatkan kepala desa.
"Dari laporan dan temuan dugaan pelanggaran, paling banyak adalah kepala desa dengan tujuh laporan, ASN sebanyak empat laporan, penyelenggara juga empat laporan, dan enam laporan dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2," kata Wiwin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung