INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyampaikan telah menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kinerja pencoklitan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Bawaslu telah memberikan saran perbaikan yang dilakukan pantarlih selama masa pencoklitan. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menyampaikan jika saat ini proses pencoklatan telah selesai dan berjalan tepat waktu.
Kendati begitu dirinya tidak memungkiri jika banyak variabel dalam proses tersebut yang perlu diperbaiki.
"Dari Bawaslu saran perbaikan. Kami melihat petugas (Pantarlih) setiap kali turun pasti ada dinamikanya," kata Joko pada Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Hasyim Asy’ari Dipecat, Ini Plt Ketua KPU RI
Berbagai prosedur pencoklitan disebutnya masih terjadi kelengahan, sehingga hal tersebut menjadi temuan pengawasan oleh Bawaslu Bantul.
Seperti yang disebutkan Joko antaralain stiker tanda coklit yang tidak tertempel pada rumah warga yang terdata sebagai pemilih. "Sebagai contoh pantarlih tidak menempel stiker tanda coklit, padahal secara prosedur itu ditempelkan" katanya.
Kendati begitu, di luar kelalaian Pantarlih, masih terdapat warga yang belum menerima untuk memasang stiker pencoklitan.
“Ada yang rumahnya tidak mengijinkan ditempel stiker, ada yang meminta ditempel sendiri. Itu jadi temuan Bawaslu,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Korban Tindak Asusila Apresiasi Keputusan DKPP RI
Selain itu, Joko menyampaikan, Bawaslu menemukan sebagian pantarlih tak mengenakan atribut.
“Adanya Pantarlih yang tidak memakai atribut, masih menyepelekan, karena cuma tetangga dekat atribut jadi ga dipakai. Padahal kita sudah bekali id card, rompi, dan topi,” terangnya.
Terkait dengan masukan Bawaslu, memastikan jika masukan dari pihak pengawas tersebut dapat diproses kepada pihak Pantarlih yang bersangkutan. Joko menyampaikan, dalam proses coklit kali ini, Pantarlih masih menemukan kendala dalam menjalankan prosedur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung