Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
INDOZONE.ID - Anggota Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, dipilih sebagai Plt Ketua KPU.
Keputusan ini menyusul dipecatnya Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Kepastian ini pun dikonfirmasi oleh Afifuddin. Dia menyatakan, dirinya telah menjadi Plt Ketua KPU sejak pukul 11.30 WIB, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Korban Tindak Asusila Apresiasi Keputusan DKPP RI
“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini, sekitar pukul 11.30 WIB," kata Afifuddin, dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
Penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua KPU, diambil dalam rapat pleno tertutup yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, hari ini. Dalam rapat itu, para anggota pun kompak dalam mengambil keputusan.
"Kita kompak. Kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya.
Baca Juga: Dipecat sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah dan Terima Kasih
Sejatinya, Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar. Akan tetapi, KPU harus menunjuk Plt Ketua sekira 1x24 jam setelah putusan DKPP.
Perlu diketahui, Hasyim bukan lagi Ketua KPU sesuai Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta kemarin, karena tindakan asusila.
"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," ungkap Afifuddin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara