Kategori Berita
Media Network
Kamis, 04 JULI 2024 • 15:10 WIB

Hasyim Asy’ari Dipecat, Ini Plt Ketua KPU RI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

INDOZONE.ID - Anggota Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, dipilih sebagai Plt Ketua KPU. 

Keputusan ini menyusul dipecatnya Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajarannya usai memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, hari ini.

Kepastian ini pun dikonfirmasi oleh Afifuddin. Dia menyatakan, dirinya telah menjadi Plt Ketua KPU sejak pukul 11.30 WIB, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Korban Tindak Asusila Apresiasi Keputusan DKPP RI 

“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini, sekitar pukul 11.30 WIB," kata Afifuddin, dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).

Penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua KPU, diambil dalam rapat pleno tertutup yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, hari ini. Dalam rapat itu, para anggota pun kompak dalam mengambil keputusan.

"Kita kompak. Kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya.

Baca Juga: Dipecat sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah dan Terima Kasih

Hasyim Asy’ari Bukan Ketua KPU RI Lagi

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait vonis pelanggaran etik dari DKPP terhadap dirinya di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Sejatinya, Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar. Akan tetapi, KPU harus menunjuk Plt Ketua sekira 1x24 jam setelah putusan DKPP.

Perlu diketahui, Hasyim bukan lagi Ketua KPU sesuai Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta kemarin, karena tindakan asusila.

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," ungkap Afifuddin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hasyim Asy’ari Dipecat, Ini Plt Ketua KPU RI

Link berhasil disalin!