Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Z Creators/Ari Welianto)
INDOZONE.ID - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) kemarin.
Menanggapi surat amicus curiae Megawati, Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku belum membaca surat yang dikirim mantan Presiden RI tersebut ke MK.
"Surat yang mana? Saya belum baca. Coba ya nanti saya baca dulu ya," ujar dia saat ditemui, Rabu (17/4/2024).
Ketika disinggung apakah sudah berkomunikasi dengan tim hukum soal ini, Gibran menyebut bahwa tim hukumnya selalu siap.
"Kalau tim hukum kami selalu siap," terang Wali Kota Solo ini.
Ketika ditanya soal pengajuan surat amicus curiae Megawati dilakukan jelang pengumuman putusan MK, Gibran tidak mempermasalahkan.
"Ya udah biar semua berproses saja. Kalau isi surat saya belum baca, mohon maaf," kata dia.
Putra sulung Presiden Jokowi ini mempersilahkan untuk dibuktikan soal pelanggaran di Pilpres 2024 ketika
dijelaskan soal isi surat berisi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, masif.
"Ya udah tinggal dibuktikan saja," ungkapnya.
Seperti diketahui Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasi Pilpres 2024 ke MK, Selasa (16/4/2024) kemarin.
Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Dokumen amicus curiae diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Writer: Victor Median
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.