Ilustrasi anak jadi korban pelecehan seksual
INDOZONE.ID - Seorang rektor salah satu perguruan tinggi diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap staf di universitas tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu sendiri dibuar di Polda Metro Jaya dengan bukti register dengan nomor laporan STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan dibuat langsung oleh korban berinisial R.
Kuasa hukum korban, Amanda membeberkan kronologi tindakam pelecehan ini. Pelecehan disebut ya terjadi pada bulan ini.
Baca Juga: Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Untuk Teliti Berkas Pencucian Uang Panji Gumilang
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Tampa curiga, korban masuk ke ruangan tersebut. Sejurus kemudian aksi pelecehan diduga terjadi disana dengan cara pelaku mencium korban.
Tak sampai disitu, aksi pelecehan berlanjut ke hal yang lebih parah. Terduga pelaku memegang area sensirif korban.
Baca Juga: Buntut Belasan Tahanan Kabur, 4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Penahanan
Singkat cerita, korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan peristiwa yang dia alami ke atasanya. Namun, diwaktu berbeda, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi.
Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Indozone sudah mengkonfirmasi laporan tersebut ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Namun, hingga berita ini dimuat, Ade Ary belum merespon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung