Kategori Berita
Media Network
Jumat, 23 FEBRUARI 2024 • 21:35 WIB

Rampungkan Berkas Kasus Pemerasan yang Kurang, Firli Bahuri Diperiksa Lagi Senin 26 Februari

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pemerasan sekaligus mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara.

"Agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Firli dijadwalkan bakal diperiksa pada hari Senin, 26 Februari 2024 mendatang. Dia bakal menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Polisi Turun Tangan, Dalami Viralnya Acaranya di TMII Diduga Ditunggangi HTI

Ade Safri menyebut pemeriksaan terhadap Firli bertujuan untuk merampungkan berkas perkara dalam kasus pemerasan. Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sudah dua kali mengembalikan berkas kasus ini ke penyidik lantaran menilai berkas ini belum lengkap.

"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade Safri.

Panggilan Kedua

Lebih jauh, mantan Kapolres Surakarta itu sendiri menyebut jika panggilan pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya. Pada panggilan pertama, Firli disebut Ade Safri mangkir.

Baca Juga: TNI-Polri Sita Beragam Amunisi Dari 2 Terduga KKB Penembak Pesawat di Papua

"Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada 6 Februari 2024 yang lalu," ujar Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Dia diduga kuat melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagau Menteri Pertanian RI sedangkan Firli sebagai Ketua KPK.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah dua kali melimpahkan berkas perkara ke JPU. Hasilnya, JPU juga dua kali mengembalikan berkas lantaran menilai berkas kasus itu belum lengkap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rampungkan Berkas Kasus Pemerasan yang Kurang, Firli Bahuri Diperiksa Lagi Senin 26 Februari

Link berhasil disalin!