Penyidik Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang usai ditetapkan tersangka penistaan agama.
INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Diketahui, Bareskrim Polri baru saja melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejagung.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Dalam proses penelitian, Ketut menyebut para jaksa peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
Baca Juga: Polisi Turun Tangan, Dalami Viralnya Acaranya di TMII Diduga Ditunggangi HTI
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, berkas kasus dugaan pencucian yang dengan tersangka Panji Gumilang sudah dirampungkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Penyidik juga sudah melimpahkan berkas tersebut ke Kejagung pada Rabu, 21 Februari 2024 yang lalu.
Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, polisi tinggal melimpahkan barang bukti beserta tersangka ke Kejagung. Setelahnya, tidak lama lagi kasus tersebut akan memasuki babak persidangan.
Namun, jika berkas kasus tersebut dinyatakan jaksa masih belum lengkap, jaksa bakal mengembalikan berkas itu ke penyidik untuk kemudian dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian.
Kasus dugaan pencucian uang ini diawali dari adanya kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang. Dalam kasus ini, Panji diyakini melakukan penggelapan dana yayasan senilai Rp 73 miliar.
Baca Juga: 1 KKB Penembak Wigs Air Papua Ditembak Mati TNI, 2 Lainnya Ditangkap!
Uang tersebut didapat dari pinjaman bank. Panji kemudian menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan ke bank tersebut.
Sedangkan uang puluhan miliar digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah. Panji juga menggunakan uang itu untuk membeli aset.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung