Salah satu pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari Yayasan Jamrud Biru saat ikut dalam simulasi pencoblosan Pemilu.
INDOZONE.ID - Sebanyak 97 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sedang direhabilitasi di Yayasan Jamrud Biru, melakukan simulasi pencoblosan pada H-1 pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).
Pendiri Yayasan Jamrud Biru, Suhartono Wisnu Ary Murti, mengatakan simulasi yang dilakukan mulai dari pengenalan surat suara dan warna surat suara.
"Kami menerangkan kepada ODGJ bagaimana cara pencoblosan dan mengenal kandidat presiden, juga untuk mengetahui ada kertas suara apa saja, dan warna kertas suara apa saja, untuk menerangkan kepada pasien," kata Suhartono di lokasi, Selasa (13/2/2024).
Dari simulasi itu, nantinya para pasien akan bergabung dengan masyarakat di tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar.
Baca Juga: Jakarta Diklaim Sepi,Jelang Hari Pencoblosan Pemilu, Kapolda: Kayak Lebaran
"Total pasien ada 140, yang masuk DPT adalah 97 pasien dan terbagi di 8 TPS," jelas dia.
"ODGJ ini bisa bersama-sama dengan masyarakat mencoblos atau pun mengikuti tahapan pemilu, guna juga tidak ada diskriminasi untuk ODGJ," ucap dia lagi.
Sejauh ini, kata Suhartono, pihaknya tidak mengalami hambatan untuk mengatur para pasien saat simulasi.
Sebab, mereka juga sudah berkoordinasi dengan keluarga pasien untuk memenuhi persyaratan administrasi untuk pencoblosan.
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Mulai Disebar Hari Ini Amankan Pencoblosan di Ibu Kota
"Jadi, kami meminta kepada keluarga pasien dan bekerja sama dengan Disdukcapil, bekerja sama dengan Dinsos, bekerja sama dengan kelurahan, dan kecamatan guna mendapatkan nomor induk KTP dan NIK," tutur Suhartono.
"Jadi, kami kerja keras dengan pemerintah untuk mereka mendapatkan data-data yang valid," kata dia lagi.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung