INDOZONE.ID - Bareskrim Polri sudah menerima laporan polisi dengan terlapor pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong.
Connie dilaporkan masih berkaitan dengan ucapannya yang menyebut Prabowo yang hanya akan menjabat selama dua tahun jikat terpilih menjadi presiden.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga: Geger Penemuan Jasad Pria di Selokan Jaktim, Saksi Sempat Mengira Boneka
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi kepada wartawan, Selasa (13/2/2023).
Pelapor dalam kasus ini yakni Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani.
Pasca menerima laporan tersebut, Erdi menyebut pihaknya akan lebih dulu mempelajari laporan tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ungkap Erdi.
Baca Juga: Australia Terapkan Denda bagi Warganya yang Golput: Langkah Tegas Demi Partisipasi Demokratis
Connie dilaporkan dengam sangkaan pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyesatkan, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP,
Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946.
Adapun sebelumnya Connie mengaku mengutip ucapan Rosan. Ucapanya yakni berisi Prabowo yang disebut-sebut hanya akan menjabat sebagai presiden selama dua tahun jika menang.
Rosan sudah membantah hal tersebut. Dia menyatakan ucapan tersebut tidak datang dari dirinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: