Kategori Berita
Media Network
Selasa, 06 FEBRUARI 2024 • 14:10 WIB

Emil Dardak Tegaskan Kontroversi Putusan DKPP Gak Berdampak pada Pencalonan Gibran

Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan).

INDOZONE.ID - Pada, Senin (5/2/2024), Juru Bicara calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa putusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) takkan menghambat proses pemilihan atau membatalkan pendamping Prabowo Subianto.

Emil mengindikasikan bahwa tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menyikapi hal ini, Emil menunjukkan pernyataan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dan kutipan putusan DKPP lainnya. DKPP menyatakan bahwa langkah KPU dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu 2024 adalah konstitusional.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU, Hasyim, karena melanggar kode etik dalam empat perkara.

Baca Juga: Ketua KPU Diduga Langgar Kode Etik, Ganjar Pranowo: Hati-hati, Peluit Sudah Ditiup oleh Rakyat!

DKPP menyatakan bahwa KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres sesuai Putusan MK.

Menurut Emil, DKPP menyatakan bahwa pelanggaran tersebut bisa dicegah dengan konsultasi KPU bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK pada 16 Oktober 2023.

Juru Bicara calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Emil Elestianto Dardak.

Hal ini untuk mengubah Peraturan KPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 sesuai dengan putusan MK.

Pernyataan Emil sejalan dengan pandangan pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid. Fahri menegaskan bahwa putusan DKPP tidak memiliki implikasi konstitusional terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Cawapres Muhaimin Iskandar Tegas Sebut Erick Thohir Sebar Hoax Soal AMIN Bakal Hapus BUMN

Fahri menyoroti dua aspek terkait putusan DKPP. Pertama, KPU diwajibkan untuk melaksanakan Putusan MK nomor 90, sehingga langkah KPU dalam meloloskan pencalonan Gibran dianggap benar dan sesuai konstitusi.

Kedua, dalam pelaksanaan Putusan MK, KPU dianggap melanggar tata kelola administrasi pemilu karena tidak segera menyusun rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Emil Dardak Tegaskan Kontroversi Putusan DKPP Gak Berdampak pada Pencalonan Gibran

Link berhasil disalin!