Ini sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Kontroversi putusan DKPP mengenai pelanggaran kode etik KPU menimbulkan diskusi seputar aspek konstitusional dan etis dalam penyelenggaraan pemilu, memberikan sorotan mendalam terkait proses pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release