Plt Ketum PPP, Muhamad Mardiono, meraih dukungan kuat dari Hamida di Provinsi Lampung.
INDOZONE.ID - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, meraih dukungan kuat dari Himpunan Alumni Miftahul Huda (Hamida) di Provinsi Lampung.
Silaturahmi yang berlangsung di Ponpes Wasilatul Huda (Miftahul Huda 2007) menandai soliditas Hamida dalam mendukung PPP.
"Setahun yang lalu saya hadir di pusat pesantren Hamida di Tasikmalaya. Dan sekarang ini tindak lanjut setelah waktu itu bersama dengan pimpinan Hamida KH. Asep Ahmad Maosul Affandy sepakat mendukung PPP," ungkap Muhamad Mardiono pada Rabu (17/1/2024).
Muhamad Mardiono menyebut bahwa dukungan dari Hamida akan mempersatukan kekuatan untuk memenangkan PPP, partai berlambang Kabah, demi kepentingan rakyat.
Baca Juga: Mesir Bangun Tembok Rute Philadelphia, Perbatasan Berduri 12 Kilometer Belah Gaza-Mesir
"Insyaallah para kiai dan ustaz menjadi satu garis komando, di mana Hamida tegak lurus berjuang dan berjihad politik menuju kedaulatan umat," tambahnya.
Pimpinan Ponpes Wasilatul Huda (Miftahul Huda 2007), KH Cecep Yunani, berharap keterlibatan para kiai di PPP akan membawa aspirasi masyarakat dengan baik.
Plt Ketum PPP, Muhamad Mardiono, meraih dukungan kuat dari Hamida di Provinsi Lampung.
"Miftahul Huda berdaulat bersama PPP untuk membangun negeri ini," tegas KH Cecep Yunani.
"Kalau Pemilu sebelumnya suara itu tercecer, kali ini telah disepakati oleh Pak Kiai untuk disatukan kembali berjuang bersama PPP," sambungnya.
Terlihat optimisme dari Pimpinan Ponpes Wasilatul Huda terkait keterlibatan 99 orang dari Hamida yang mencalonkan diri di legislatif melalui PPP. Rincian mencakup enam Caleg DPR RI, 11 Caleg DPRD Provinsi, dan 82 Caleg DPRD Kabupaten/Kota.
"Mudah-mudahan keterlibatan kami yang mencalonkan diri di legislatif juga akan betul-betul membawa aspirasi baik masyarakat. Insyaallah bersama Hamida, PPP akan menang," pungkas KH Cecep Yunani dengan keyakinan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release