Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
INDOZONE.ID - Ketua Dewan Pembina Pilar 08 pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni Bahlil Lahadalia, mempertanyakan ucapan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menyebut para penguasa saat ini bertindak seperti zaman Orde Baru.
Padahal menurut Bahlil, ketika zaman reformasi dimulai sejak 2014 sampai 2023 sekarang, menteri terbanyak berasal dari partai pendukung pemerintah.
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Periksa Aiman Witjaksono Soal Tuding Polisi Tak Netral
"Para menteri tersebut di antaranya berasal dari PDIP, Golkar, Nasdem, PKB dan PPP. Jadi siapa yang sebenarnya Orde Baru itu?" kata Bahlil di hadapan relawan Prabowo-Gibran di Surabaya, Minggu (2/12/2023).
Bahlil yang juga Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini kemudian mengajak para pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak memedulikan pihak manapun, termasuk capres atau cawapres yang menyinggung kubu Prabowo-Gibran.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (ANTARA/HO/Kementerian Investasi BKPM)
Ia menilai, pihak yang marah-marah biasanya adalah pihak yang panik dan akan kalah.
"Bapak, ibu semua kalau ada capres atau cawapres yang menyinggung kita, jangan kita tanggapi serius. Kita happy dan santai saja. Biasanya yang mau kalah bawaannya panik dan marah-marah saja. Itu biasanya marah terus dan yang menang senyum-senyum saja," ajak Bahlil kepada para pendukung Prabowo Gibran.
Baca Juga: Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Komjen Petrus Golose yang Pensiun
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengaku jengkel dengan sikap penguasa saat ini yang menurutnya ingin bertindak seperti penguasa di masa Orde Baru.
"Mestinya Ibu enggak boleh ngomong gitu tapi Ibu jengkel. Karena republik ini penuh pengorbanan tahu tidak. Kenapa sekarang kalian yang pada penguasa itu mau bertindak seperti waktu zaman Orde Baru?" kata Megawati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: