Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 SEPTEMBER 2023 • 16:05 WIB

Usai Purnatugas sebagai Gubernur Jateng, Ganjar Bakal Gaspol Sosialisasi Jelang Pilpres 2024

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/9/2023).

INDOZONE.ID - Bakal calon presiden (Bacapres) PDIP, Ganjar Pranowo, baru saja merampungkan tugasnya sebagai Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Ya, Ganjar purnatugas sebagai Gubernur Jateng per Selasa (5/9/2023).

Dengan begitu, Ganjar pun disebut bakal gaspol untuk memaparkan program-programnya sebagai Capres di Pilpres 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, dalam sebuah pernyataannya.

"Insyaallah Mas Ganjar akan semakin intensif dan masif bertemu dengan masyarakat untuk mensosialisasikan program-programnya," kata Basarah, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Rabu (6/9/2023).

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Dakwaan Dinilai Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Aset Dikembalikan

Menurut Basarah, selama ini Ganjar hanya memanfaatkan waktu libur nasional atau Sabtu dan Minggu untuk bersosialisasi.

Namun per hari ini, Ganjar akan lebih leluasa untuk menjalankan sosialisasi karena sudah resmi melepas jabatan gubernur.

"Beliau akan lebih fokus melaksanakan tugas sosialisasinya sebagai bacapres PDIP dan didukung parpol lain dengan waktu yang lebih leluasa," ujarnya.

Ganjar maju sebagai bacapres dengan dukungan PDI Perjuangan, PPP, Perindo, dan Hanura. Sejauh ini, koalisi pendukung Ganjar sangat solid untuk merebut kemenangan pada Pilpres 2024. Dukungan kepada Ganjar juga datang dari banyak relawan di berbagai daerah.

"Kami di sini sudah merancang berbagai kegiatan Mas Ganjar dan relawan seturut dengan berakhirnya masa jabatannya beliau hari ini," ucap Basarah.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memeluk wakilnya, Gus Yasin, saat berpamitan dengan warga Jateng.

Baca Juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Beredar di Tulungagung, Pemerintah Terancam Rugi Triliunan Rupiah

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Usai Purnatugas sebagai Gubernur Jateng, Ganjar Bakal Gaspol Sosialisasi Jelang Pilpres 2024

Link berhasil disalin!