Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 SEPTEMBER 2023 • 15:03 WIB

Jutaan Batang Rokok Ilegal Beredar di Tulungagung, Pemerintah Terancam Rugi Triliunan Rupiah

Pemkab Tulungagung memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.

INDOZONE.ID - Gak nyangka ya guys, peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di lapangan bisa membuat pemerintah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah.

Hal ini terlihat saat Pemkab Tulungagung bersama dengan dengan Bea Cukai Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil operasi gabungan, di halaman Pemkab Tulungagung pada Selasa (5/9/2023) siang WIB.

Jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan kali ini adalah rokok ilegal hasil operasi gabungan Satpol PP Tulungagung dan Bea Cukai pada tahun 2017-2018 yang lalu.

Dihadapan tamu undangan yang menyaksikan pemusnahan ini, mulai dari Forkopimda Pemkab Tulungagung, Perwakilan Bea Cukai Blitar, kemudian tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perwakilan pengusaha rokok di Tulungagung, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud keseriusan pihaknya dalam menekan peredaran rokok ilegal terutama di Tulungagung.

Baca Juga: Heboh Video Elite PKB Sebut BBM Gratis dan Tunjangan Rp6 Juta untuk Ibu Hamil jika Cak Imin Menang Pilpres

"Ini salah satu cara yang kita ambil, untuk menunjukkan keseriusan kita keseriusan pemerintah memerangi peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Pihaknya memastikan, kerjasama yang telah terjalin baik antara pihaknya dan Bea Cukai ini akan terus dilanjutkan kedepannya sehingga tercipta kondusifitas dan sekaligus sosialiasi kepada masyarakat, terkait kerugian penggunaan rokok ilegal.

Pemkab Tulungagung memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan, total rokok yang dimusnahkan kali ini sebanyak 1.370.276 batang rokok ilegal.

Pihaknya memprediksi dengan prediksi nilai barang yang dimusnahkan itu sebesar Rp 895.782.940,- dengan potensi kerugian negaranya adalah sebesar Rp. 626.067.661,-.

Abien menegaskan, penindakan juga terus dilakukan di tahun 2023 ini. Penindakan dengan menyasar para pelaku usaha dan pengusaha yang bandel tetap mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai di lapangan.

Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Ketemuan sama Yenny Wahid Hari Ini

"Gempur Rokok llegal demi mengurangi peredaran barang kena cukai illegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar," jelasnya.

Abien merinci, hasil penindakan di Januari sampai Agustus 2023 ini sudah ada 91 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah barang kena cukai illegal yang diamankan sebanyak 1.177.930 batang Rokok llegal Jenis Sigaret Kretek Mesin, ±20 Gram NPP, dan 828Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.

Menurutnya, prediksi nilai barang yang ditindak di tahun ini sebesar Rp. 524.053.210,-, dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp. 1.008.193.100,-.

"Capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal. Harapan kedepan kiranya kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai," pungkasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jutaan Batang Rokok Ilegal Beredar di Tulungagung, Pemerintah Terancam Rugi Triliunan Rupiah

Link berhasil disalin!