INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik ungkapan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung adanya Undang-Undang Perampasan Aset. Kejagung menilai perampasan aset penting untuk memulihkan aset negara imbas dari aksi korupsi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Harli menyebut jika pihaknya satu pendapat dengan Presiden Prabowo dalam case ini.
"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK," kata Harli kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Baca Juga: Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Wapres Ma'ruf Amin: Untuk Rakyat!
Dia menyebut perampasan aset sangat diperlukan untuk memperbaiki kerugian negara yang ditimbulkan oleh para pelaku korupsi.
"Undang-undang perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau Non conviction based asset forfeiture," ucap Harli.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat aksi May Day di Monas, Jakarta Pusat membahas seputar koruptor. Dia mengatakan dirinya menudukung adanya UU perampasan aset.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Dukung Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung UU perampasan aset. Saya mendukung. Enak aja sudah nyolong enggak mau kembalikan aset," kata Presiden Prabowo sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan