Suasana rapat Baleg DPR (Arie Dwi Prasetyo)
INDOZONE.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset yang siap dibahas pada tahun ini.
Kesepakatan diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/9/2025).
Ketua Panja sekaligus Wakil Baleg DPR, Martin Manurung, memaparkan hasil evaluasi Prolegnas 2025–2029 yang telah dibahas bersama pemerintah dan DPD.
“Jumlah Prolegnas Prioritas 2025 sebanyak 52 RUU ditambah lima RUU kumulatif terbuka. Untuk periode 2025–2029 ada 198 RUU dalam daftar panjang, sedangkan untuk Prolegnas Prioritas 2026 ditetapkan 67 RUU,” jelas Martin.
Baca juga: Menko Polkam Djamari Chaniago Bocorkan Arahan dari Prabowo, Ini Isinya
Sejumlah RUU strategis masuk dalam daftar prioritas 2025, di antaranya revisi Undang-Undang Polri, RUU Perampasan Aset, RUU Energi Baru dan Terbarukan, RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, serta RUU tentang Daerah Kepulauan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi atas hasil pembahasan tersebut. Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju, dan keputusan akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengesahan.
“Apakah dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut?” tanya Bob Hasan, yang dijawab serentak “setuju” oleh anggota dewan sebelum ketukan palu pengesahan.
Rapat pleno ini turut dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mewakili pemerintah.
Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2025 (52 RUU) antara lain:
Baca juga: Profil Angga Raka Prabowo, Kader Muda Gerindra yang Kini Pimpin Badan Komunikasi Pemerintah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan