Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 19 SEPTEMBER 2025 • 07:20 WIB

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan AsetSuasana rapat Baleg DPR (Arie Dwi Prasetyo)

INDOZONE.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset yang siap dibahas pada tahun ini.

Kesepakatan diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/9/2025). 

Ketua Panja sekaligus Wakil Baleg DPR, Martin Manurung, memaparkan hasil evaluasi Prolegnas 2025–2029 yang telah dibahas bersama pemerintah dan DPD.

“Jumlah Prolegnas Prioritas 2025 sebanyak 52 RUU ditambah lima RUU kumulatif terbuka. Untuk periode 2025–2029 ada 198 RUU dalam daftar panjang, sedangkan untuk Prolegnas Prioritas 2026 ditetapkan 67 RUU,” jelas Martin.

Baca juga: Menko Polkam Djamari Chaniago Bocorkan Arahan dari Prabowo, Ini Isinya

Sejumlah RUU strategis masuk dalam daftar prioritas 2025, di antaranya revisi Undang-Undang Polri, RUU Perampasan Aset, RUU Energi Baru dan Terbarukan, RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, serta RUU tentang Daerah Kepulauan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi atas hasil pembahasan tersebut. Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju, dan keputusan akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengesahan. 

“Apakah dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut?” tanya Bob Hasan, yang dijawab serentak “setuju” oleh anggota dewan sebelum ketukan palu pengesahan.

Rapat pleno ini turut dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mewakili pemerintah.

Baca juga: Profil Erick Thohir yang Resmi Dilantik sebagai Menpora oleh Presiden Prabowo Subianto: Akrab dengan Dunia Olahraga!

Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2025 (52 RUU) antara lain:

  1. Revisi UU Penyiaran
  2. Revisi UU ASN
  3. Revisi KUHAP
  4. Revisi UU Polri
  5. RUU Perampasan Aset
  6. Revisi UU Pangan
  7. Revisi UU Kehutanan
  8. Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  9. Revisi UU Perlindungan Konsumen
  10. Revisi UU Larangan Monopoli
  11. RUU Kawasan Industri
  12. RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Baca juga: Profil Angga Raka Prabowo, Kader Muda Gerindra yang Kini Pimpin Badan Komunikasi Pemerintah

  1. RUU Energi Baru dan Terbarukan
  2. RUU Komoditas Strategis
  3. RUU Pelindungan Pekerja Migran dan PRT
  4. RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  5. Revisi UU Pemilu
  6. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
  7. RUU Masyarakat Hukum Adat
  8. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
  9. RUU Hukum Acara Perdata
  10. RUU Narkotika dan Psikotropika
  11. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Baca juga: Breaking News, Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik Menko Polkam dan Menpora Baru: Ini Daftar Lengkapnya!

  1. RUU Pelaksanaan Hukuman Mati
  2. RUU Daerah Kepulauan
  3. Selain itu, Baleg juga menyetujui lima daftar RUU kumulatif terbuka, yang mencakup:
  4. Pengesahan perjanjian internasional
  5. RUU akibat putusan Mahkamah Konstitusi
  6. RUU APBN
  7. RUU pembentukan daerah, dan
  8. RUU penetapan Perppu menjadi undang-undang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!