Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 11 JANUARI 2025 • 18:47 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Kalajengking Lelgel di Bandara Juanda

TNI AL berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 54 kg satwa berjenis kalajengking yang sudah dalam keadaan kering.

INDOZONE.ID - TNI AL berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 54 kg satwa berjenis kalajengking yang sudah dalam keadaan kering dan akan dikirim ke Hongkong. Kalajengking tersebut dibawa oleh dua lansia.

Peristiwa ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua penumpang lansia yang hendak menaiki pesawat Singapore Airlines dengan rute Surabaya-Singapura pada Jumat, 10 Januari 2024 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Baca Juga: Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Petugas mencurigai dua lansia yang membawa barang dalam jumlah banyak. Pengecekanpun dilakukan dengan menggunakan mesin x-ray termasuk pemeriksaan secara manual.

"Terduga pelaku, berinisal SS dan DSS merupakan warga Surabaya membawa komoditas hewan kalajengking tanpa dokumen yang disamarkan dengan kapur barus agar tidak tercium bau oleh petugas," kata Dansatgaspam Bandara Juanda Letkol Laut Dani Widjanarka dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

TNI AL berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 54 kg satwa berjenis kalajengking yang sudah dalam keadaan kering.

Keduanya rupanya berencana menyelundupkan kalajengking ke Hongkok untuk dijadikan sebagai bahan pengobatan disana.

"Akan diselundupkan dengan tujuan akhir Hongkong melalui Singapura sebagai bahan obat-obatan," ungkapnya.

Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung: Jika Tidak, Negara Bisa Rugi Rp25 M!

Usai berhasil diamankan, TNI melimpahkan kasus tersebut ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk dilaksanakan proses dan pengembangan lebih lanjut.

"Kegiatan penyelundupan komoditas kalajengking kering tanpa dokumen merupakan tindakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan penjara paling lama dua tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Kalajengking Lelgel di Bandara Juanda

Link berhasil disalin!