Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 17 MEI 2024 • 20:45 WIB

Lagi! Polri Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Kali Ini di Bogor

Lagi! Polri Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Kali Ini di BogorIlustrasi benih lobster (photo/Antara/Umarul Faruq)

INDOZONE.ID - Direktorat Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri kembali berhasil membongkar kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL). Kali ini, ada sebanyak 91.246 benih lobster yang ditemukan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 disebuah gudang berukuran 5x5 meter di wilayah Bogor. Penindakan ini dilakukan Polri bersama Polres Bogor dan tim jajaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go menyebut penindakan ini dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal.

Baca Juga: Polda Metro Usut Kasus Pejabat Kemenhub Sumpah Sambil Injak Al-Quran

"Yang awalnya kami dapat informasi dari masyarakat ada aktivitas ilegal usaha perikanan tanpa izin," kata Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di gudang tersebut. Hasilnya, sebanyak tiga tersangka berhasil ditangkap.

Ketiga tersangka ini antara lain berinisial UD yang berperan sebagai kepala gudang dan koordinator serta ERP dan CH yang berperan sebagai press packing.

"Mereka packing BBL dalam bentuk kemasan, sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," ungkap Donny.

Baca Juga: Tak Tahan Bau Menyengat Depo Penguk Kota Jogja dan Warung Makan Rugi 40 Persen, Warga Demo ke DLH

Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 19 box sterofom berisi BBL. Dari 19 box itu, isinya ada sebanyak 91.246 ekor BBL.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Lagi! Polri Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Kali Ini di Bogor

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!