Kategori Berita
Media Network
Kamis, 18 APRIL 2024 • 19:45 WIB

Bareskrim Beberkan Kronologi 2 Staf Lion Air Loloskan Penyelundupan Narkoba

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus 2 staf Lion Air loloskan narkoba.

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membeberkan kronologi aksi dua staf maskapai Lion Air meloloskan aksi penyelundupan narkotika. Dalam aksikya, oknum staf ini mendapat keuntungan yang cukup besar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian menyebut pengungkapan kasus ini diawali dari masuknya informasi berkaitan dengan adanya kurir lintas provinsi yang sudah mengirim sabu beseeta ekstasi dari Medan menuju Jakarta.

"Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan kita berhasil menangkap Saudara MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta dimana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841," kata Kombes Arie Ardian dalam konferensi pers kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Polisi Kembangkan Kasus Pemobil Fortuner Berpelat TNI di Japek, Sosok Kakak Pelaku Dibidik!

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga pada 22 Maret 2024 berhasil menangkap dua oknum maskapai dan para tersangka yang lain. Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.

"Kita berhasil melakukan penangkapan dan langsung kita lakukan pengembangan. Akhirnya, kita berhasil menangkap tujuh orang tersangka," ungkap Arie.

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus 2 staf Lion Air loloskan narkoba.

Dalam aksinya, kedua staf maskapai berperan meloloskan narkoba hingga bisa sampai ke Jakarta. Kedua tersangka bersama MR membawa barang haram itu menggunakan lavatory service sedangkan para tersangka yang lain menggunakan bus penumpang umum.

"Selanjutnya disitu terjadi pertukaran tas dimana kurir MR membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya, tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," paparnya.

Baca Juga: Bebas Gage Saat Lebaran Jadi Alasan Pemobil Fortuner Viral Pakai Pelat Dinas TNI

Untung Puluhan Juta

Dalam aksinya, kedua tersangka tentunya mendapat keuntungan yang besar. Mereka mendapat keuntungan bervariatif.

"Masalah keuntungan bervariatif. Untuk tiga karyawan ini memiliki upah Rp 10 juta per kilogram, kalau lima kilogram berarti Rp 50 juta," kata Arie.

"Untuk pengantaranya bervariatif, ada yang Rp 6 juta, ada yang Rp 3 juta itu kisarab upah para tersangka," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Beberkan Kronologi 2 Staf Lion Air Loloskan Penyelundupan Narkoba

Link berhasil disalin!