Kategori Berita
Media Network
Selasa, 14 MEI 2024 • 11:32 WIB

Duet Bareng PSDKP, Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rugikan Negara Rp25 M

Polda Jambi dan PSDKP gagalkan penyelundupan benih lobster.

INDOZONE.ID - Tim gabungan Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi dan Direktorat Jenderal pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster. Dari 124.684 benih lobster tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp25 miliar.

Pengungkapan itu sendiri berlangsung di dua lokasi berbeda di Kota Jambi pada hari Jumat, 10 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan pendalaman, tim menangkap pelaku penyelundupan pertama di Jalan Kalibatas dengan tersangka inisial AD dan berhasil menyita barang bukti berupa tujuh boks styrofoam berisi 35.000 benih lobster dan satu unit mobil.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go menyebut pihaknya langsung bergerak ke lokasi kedua yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Disana, tim berhasil menangkap ATH dan A dengan barang bukti berupa 17 boks styrofoam yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan satu unit mobil.

Baca Juga: Bareskrim Beberkan Kronologi 2 Staf Lion Air Loloskan Penyelundupan Narkoba

"Perlu diketahui, bahwa jarak antara TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 km dan tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu tim gabungan Polri dan KKP," kaya Kombes Donny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Tim sendiri hingga kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait tangkapan itu. Total, barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka ada sebanyak 125.684 ekor benih lobster.

Jika benih lobster ini berhasil diselundupkan, Donny menyebut negara dapat dirugikan hingga puluhan miliar.

Polda Jambi dan PSDKP gagalkan penyelundupan benih lobster.

Baca Juga: Loloskan Penyelundupan Narkoba ke Kabin Pesawat, 2 Pegawai Maskapai Swasta Ditangkap Polisi

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 25 miliar dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu," ucap Donny.

Selain itu, penindakan ini dikatakan Donny merupakan rangkaian perlakuan khusus yang dilakukan oleh jajaran kolaborasi TNI AL dan PSDKP untuk melepas benih lobster.

"Penanganan BBL ini dilakukan dengan perlakuan khusus dengan kolaborasi bersama jajaran TNI AL, PSDKP untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi. Proses pelepasan ini sudah dilakukan dan penjelasannya akan disampaikan langsung oleh PSDK yang membidangi persoalan ini," pungkasnya.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Duet Bareng PSDKP, Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rugikan Negara Rp25 M

Link berhasil disalin!