INDOZONE.ID - Polsek Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), baru saja menindak warung kopi (warkop) dan toko kosmetik karena menjual obat-obatan keras secara ilegal. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang.
"Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari. Namun di balik itu, mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait warkop dan toko kosmetik yang menjual obat keras. Polisi melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
Hasilnya, polisi mendatangi dua lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026 dan Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka JA dan SM beserta sejumlah barang bukti.
Baca juga: Warung Kelontong Jual Obat Keras di Jakbar, Penjual Langsung Diamankan Polisi
Di lokasi pertama, petugas menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp230 ribu. Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.
"Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya," tegas Kompol Rihold.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi memasukkan dua orang dalam DPO, yakni AS yang diduga sebagai pemasok pada kasus pertama dan BN sebagai pemasok sekaligus pemilik toko pada kasus kedua. Mereka masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Lebih jauh, Polsek Kalideres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui melalui Layanan Kepolisian 110 atau langsung kepada anggota kepolisian di wilayahnya.
"Kami berharap Kecamatan Kalideres benar-benar bersih dari peredaran obat keras daftar G. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar anak-anak kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan